H.Rajudin Sagala : Perda No. 10 tahun 2017 Dibuat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

H.Rajudin Sagala : Perda No. 10 tahun 2017 Dibuat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Medan



SUARAMEDAN.com - Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pdi menegaskan lahirnya pertauran daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dibuat salah satu tujuannya sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 4 tahun 2025, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Karya Dalam, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu-Minggu (12-13/04/2025).

"Salah satu tujuan dibentuknya Perda ini adalah sebagai upaya meningkatkan  kualitas hidup masyarakat Kota Medan dimana dengan produk hukum ini warga kota Medan terlindungi dari produk yang dapat membahayakan kesehatan," jelasnya.

Perda ini juga, kata Rajudin sebagai upaya proteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk. "Menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal dan higienis diharapkan akan memberikan perubahan besar terhadap masyarakat kota Medan dalam hal kesehatan," harapnya.

Saat ini, banyak produk yang beredar di kota Medan tidak hanya diproduksi dalam negeri saja, melainkan barang dari luar negeri beredar bebas dan ini menjadi keharusan kita untuk melakukan kontrol terhadap peredarannya.

"Kita melihat bayak produk yang langsung diimpor dari negara lain yang akhirnya dikonsumsi oleh warga Kota Medan, karena itu, dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizinya aturan ini diharapkan bisa berperan maksimal," harapnya.

Diuraikannya, Rajudin, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.

Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

Related Posts :

0 Response to "H.Rajudin Sagala : Perda No. 10 tahun 2017 Dibuat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Medan"

Post a Comment