Wujudkan Ketentraman dan Ketetiban Umum, Pemko Medan Diminta Lengkapi Penerangan Jalan
SUARAMEDAN.com - Medan,- Dalam menghadirkan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat, pemerintah Kota Medan didorong untuk maksimal dalam menyediakan fasilitas umum atau fasilitas publik di masyarakat yang dapat mendukung lahirnya kenyamanan di masyarakat seperti masalah penerangan jalan umum yang kerap banyak dikeluhkan warga.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan H.Doli Indra Rangkuti, SE saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III, Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di, Jalan Mandailing Lingkungan 1 Kelurahan Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Jalan Lubuk Kuda Gg. Selamat, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Jalan Letda Sujono GG. Musyawarah Lk.II Kel. Tembung Kec. Medan Tembung dan Jalan Benteng Hulu Gg. Ibrahim Kec. Medan Tembung, Sabtu-Minggu (8-9/03/2025).
"Termasuk soal penerangan jalan umum, kita mengharapkan Pemko Medan bisa memperhatikan persoalan ini karena erat kaitannya dengan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat," kata Doli.
Politisi Dapil 3 Kota Medan ini menegaskan, harapannya dengan adanya Perda ini ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat semakin meningkat.
“Tentunya kita mengharapkan dengan Perda ini bisa berdampak signifikan terhadap perkembangan keamanan di Kota Medan,” harapnya.
Dalam penjelasannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
"Dengan Perda ini Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik," katanya.
Disampaikannya, banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
loading...
0 Response to "Wujudkan Ketentraman dan Ketetiban Umum, Pemko Medan Diminta Lengkapi Penerangan Jalan"
Post a Comment