SUARAMEDAN.com - Peraturan Daerah Nomor nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sampai hari ini belum dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat di Kota Medan, khusunya warga di Kampung Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Untuk itulah, warga di kawasan yang dulu akrab disebut Kampung Kubur ini benar-benar menjalankan Perda ini agar bisa menjadi solusi permasalahan yang ada.
“Saya mengharapkan, dengan diterapkannya Perda ini bisa menjadi solusi bagi warga Kota Medan khusunya di Kampung Sejahtera dalam meningkatkan berbagai aspek kehidupan salah satunya termasuk kebersihan lingkungan dan peningkatan ekonomi,” jelas Anggota DPRD Medan H.Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan Soliasilasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Taruma, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (18/01/2020).
Rudiwan Sitorus mengatakan, sampah di Kampung Sejahtera harus benar-benar menjadi solusi bukan sebaliknya menjadi masalah dan mencemari lingkung. “Selama ini sampah kerap menjadi masalah. Dengan Perda ini diharapkan kedepan sampah bisa menjadi solusi bagi masyarakat di sini,” jelasnya.
Selain lingkungan menjadi bersih, Rudiawan mengatakan dalam Perda ini juga dimuat tentang pengelolaan sampah yang bisa berdaya guna dan bisa memberikan penghasilan warga. “Sampah ini memiliki nilai ekonomis, dibeberapa kota di daerah lain, Sampah sudah bisa memberikan nilai ekonomis bagi warganya dengan mendirikan Bank Sampah,” ucapnya.
Dengan memilah sampah sedemikian rupa, warga di satu tempat bisa mendapatkan penghasilan tambahan. “Hari ini di Kota Medan belum terlihat dimana sampah bisa memberikan pendapatan sampingan bagi warga,” jelasnya seraya mengatakan di daerah lain sampah organik dan an organik dipilah sehingga bisa menjadi produk seperti pupuk dan kerajinan.
Didalam Perda ini juga dengan sangat jelas, bahwa pemerintah/Pemko Medan memiliki tanggung jawab mendidik masyarakat agar supaya bisa maksimal dalam mengelola sampah.
“Artinya Pemko Medan memiliki tanggungjawab dalam menyediakan fasilitas seperti bak sampah dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang terlaksananya program Pengelolaan persampahan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erna, warga di Kampung Sejahtera mengaku heran dengan sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan yang dilakukan padahal Perda sudah sejak lima tahun lalu disahkan. Warga mengharapkan Pemko Medan lebih maksimal lagi dalam menyelesaikan persoalan sampah.
0 Response to "Rudiawan Sitorus : Sampah Harus Menjadi Solusi di Kampung Sejahtera"
Post a Comment