EPZ Diberhentikan Sebagai Ketua PDPM? Pelanggaran Disiplin Atau Makar?
Hal itu setelah berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, yang dilaksanakan di Kantor Muhammadiyah Kota Medan, Jl.Mandala By Pass No.140 A, Selasa (3/7/2018).
"Hasil keputusan pertama, memberhentikan Eka Putra Zakran Menjadi Ketua PD PM Kota Medan PA 2014-2018. Dikarenakan Meresahkan nama baik gerakan dan melanggar disiplin organisasi Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah BAB III, Pasal 14, point 6," ujarnya sebagaimana diterima Suaramedan.
Selain itu, Rapat itu memutuskan Ebiet Prayugo Radityo menjadi Pjs Ketua PD PM Kota Medan PA 2014-2018 sesuai mekanisme wakil ketua I bidang organisasi, sampai Pengusulan Nama Ketua PD PM Kota Medan dibawa kedalam Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Ketika ditanya pelanggaran disiplin organisasi yang mana yang dilanggar, Datuk menjawab hal itu urusan internal PDPM. "(Itu internal PDPM, yang pasti ada," ujarnya.
Turut hadir di dalam Rapat Pleno tersebut Wakil Ketua Bidang Politik, Hubungan Antar Lembaga Rafid Febri Ismadi, Wakil Ketua ESDM Partaonan Harahap, Wakil Ketua Hukum dan HAM Awal Kurniawan P, Wakil Ketua Lingkungan Hidup, Jahiddin Hidayat Daulay, Wakil Ketua SBOP Selamet Untung S, Komandan KOKAM Kota Medan, Cholis, Wakil Sekretaris Pengkaderan Hidayat Muslim, Wakil Sekretaris Lingkungan Hidup Fauzi Manday, Wakil Sekretaris SBOP, M Gunawan, Wakil Komandan KOKAM, Fikri Hazmi, Wakil Sekretaris Kesejahteraam Masyarakat Iwan Sukmana, Wakil Bendahara, Sarwono Hadi S, Wakil Bendahara, Chandra A Srg dan Wakil Bendahara, Suttan P Nst (Wakil Bendehara).
Sementara itu, secara terpisah, Ketua PDPM Kota Medan Eka Putra Zakran rapat pleno tersebut ilegal dan bersifat makar.
"Telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum PDPM Medan yg telah menggelar rapat pada hari Minggu, 1 Juli 2018 dan Selasa, 3 Juli 2018 bahwa sesungguhnya itu adalah ilegal dan cacat hukum karena tanpa persetujuan dari saya selaku ketua PDPM Medan," ujarnya.
Bahkan, lanjut Eka, Datuk Imam Marzuki telah dengan sendirinya mencatut nama Eka dan menggelar rapat secara sepihak.
"Bagi saya ini adalah bentuk ketidak adilan, ketidak patuhan pada pimpinan dan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi (abuse of power)," jelasnya.
Oleh sebab itu, Eka menegaskan bahwa ia menolak atas hasil keputusan rapat tersebut karena bersifat Makar
"Dengan ini perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini saya masih menjabat sebagai ketua PDPM Medan yang sah sesuai SK PWPM Sumut," tandasnya.
loading...
0 Response to "EPZ Diberhentikan Sebagai Ketua PDPM? Pelanggaran Disiplin Atau Makar? "
Post a Comment