Pemko Medan Ajukan Ranperda Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberi pelayanan, peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu, sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah,” ungkapnya saat rapat paripurna tersebut.
Akhyar Nasution menambahkan sesuai dengan pasal 331 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1terdiri dari atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Di ayat 4 disebutkan bahwa pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan atau keuntungan.
“Perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan usaha pada sektor publik yang pada hakekatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” ungkapnya.
loading...
0 Response to "Pemko Medan Ajukan Ranperda Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar"
Post a Comment