Terkait Rencana Pembangunan Rusun Sukaramai, Fraksi PKS Menduga Ada Pelanggaran
FPKS turun ke lapangan ingin menyaksikan secara langsung serta mendengar aspirasi dari masyarakat serta Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) terkait persoalan Masjid Amal Silatirahim yang direncanakan akan dipindahkan akibat Proyek Pembangunan Rusun.
“Apalagi masjid itu sudah berdiri sejak puluhan tahun yakni 1953. Hal tersebut juga telah ada aturan terkait tanah Wakaf bahwa tanah tidak bisa dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum. Jadi tidak bisa dialihfungsikan apalagi untuk kepentingan bisnis,” ujar Salman.
Ketua DPD PKS Kota Medan ini menduga adanya pelanggaran terkait rencana pembangunan rusun.
“Kita akan panggil Perum Perumnas untuk mempertanyakan mengapa pembangunan berjalan. Padahal diduga itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Oleh sebab itu. FPKS meminta masyarakat untuk mengirimkan aduan agar dapat diproses secara tegas melalui DPRD.
Pertemuan antara FPKS dengan puluhan masyarakat dan Ormas Islam ini juga dihadiri Imam FPI Sumut, Abu Fajar dan Wakil Sekjen MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain.
loading...
0 Response to "Terkait Rencana Pembangunan Rusun Sukaramai, Fraksi PKS Menduga Ada Pelanggaran"
Post a Comment