SUARAMEDAN.com -Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.
loading...
Related Posts :
HAJAB......!, Hacker Bobol Telegram dan Curi 15 Juta Data Penggunanya
SUARAMEDAN.com - Para pengguna aplikasi messenger Telegram sepertinya harus waspada. Baru-baru ini, seperti dilansir dari Venturebeat, se… Read More...
DIMANA KEADILAN !, Bunuh Maling, Bapak ini Malah Dipenjara 3 Tahun
SUARAMEDAN.com - Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Subianto, warga Desa Tumapel, Duduksampean, Gresik… Read More...
Bongkar Aparat Bekingi Narkoba, Ini Sikap Haris Azhar, Tapi Ini Kekecewaan Buwas..!
SUARAMEDAN.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, mengaku siap dengan konsekuensi hukum … Read More...
TOLONG DICATAT !!!.....Kerusuhan Tanjungbalai, KH Athian Ali : Lihat Apinya Bukan Asap!
SUARAMEDAN.com - Menanggapi peristiwa kerusuhan antar etnis di Tanjungbalai, Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali meni… Read More...
Tetap di GP2, Pembalap Indonesia ini Belum Tentukan Tim
SUARAMEDAN.com - Pembalap muda Indonesia, Sean Gelael dipastikan akan tetap berlaga di balapan GP2 musim depan. Namun, belum ditentukan t… Read More...
0 Response to "Hakim Memberi Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru"
Post a Comment