SUARAMEDAN.com - MEDAN - Draf
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Halal dan Higenies serta naskah akademik
(NA) sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan, Selasa (25/7) mendatang, ranperda
ini akan di paripurnakan untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
“Ranperda halal yang
mencakup masalah apa saja dan sanksi pelanggaran secara hukum sudah ada dalam
draf ranperda dan NA. misalnya, pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal
dikenai UU Konsumen dengan pidana 6 bulan dan paling lama 5 tahun. UU
pembohongan dengan pasal berlapis,” tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Pengawasan produk Halal
dan Higienis, Rajudin Sagala.
Sejauh ini kata politisi
PKS ini, pihaknya bersama MUI sudah melakukan sosialisasi ke Lapangan. Seperti
pusat perbelanjaan City Walks kawasan Ringroad dan beberapa hotel. Mereka
meminta para pelaku usaha untuk membuat zona halal dan zona non halal.
“Semuanya itu untuk menciptakan wisata halal agar warga tidak ragu belanja
membeli barang apa saja. Jadi, kita pun menargetkan Ranperda ini harus
diluncurkan,” tegasnya.
Rajudin juga menuturkan,
kehadiran Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan juga mendapat respon
positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Bahkan, MUI Pusat meminta
Pemko Medan mensubsidi Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam penertiban sertifikasi
halal.
"Ada banyak
saran dan masukan dari MUI Pusat saat pansus melakukan kunjungan yang langsung
diterima Sekjen MUI, Dr H Anwar Abbas, Komisi Fatwa Dr H Salahuddin Al-Aiyubi,
dan Bidang Pendidikan & Pelatihan Dr H Iin. Salah satu masukan yakni
Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM.
Karena masyarakat Medan mayoritas beragama Islam," kata Ketua Panitia
Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Pengawasan produk
Halal dan Higienis, Rajudin Sagala.
MUI, sebut Rajudin, juga
meminta pembuatan ranperda melibatkan MUI daerah sebagai perpanjangan MUI
Pusat, Balai POM serta Dinas Kesehatan. "Pemerintah kota diharapkan
turut mensosialisakikan pentingnya ranperda ini, bahkan beberapa pemerintah
daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di
Lombok, Jogjakarta, Bogor," ucapnya.
Dalam persoalan ini, tambahnya, MUI Pusat juga mendorong Pemko dapat
meningkatkan kemampuan MUI kab/kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran
APBD, sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha
yang melakukan pemalsuan label sertifikasi halal.
"MUI pusat juga siap memberikan informasi secara berkala terkait dengan
pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, yang dalam pengurusan atau
yang sudah habis masa berlakunya lewat majalah yang diterbitkan MUI,"
sebutnya.
Kesempatan tersebut, pansus mendapat masukan di mana pada ranperda dimaksud
harus disebutkan sanksinya, mulai dari administrasi, denda sampai pidana
kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya.
"Karena memang ranperda ini sangat penting maka perlu peran semua pihak
ikut terlibat, terutama pemerintah pusat sampai daerah kab/kota, DPRD
kab/kota & masyarakat luas sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan
baik," pungkasnya.
0 Response to "Ranperda Halal & Higenies Segera Diluncurkan, Tak Cantumkan Label, Pelaku Usaha Bakal Terancam Hukuman"
Post a Comment