Ia menilai, perintah itu diberlakukan kepada siapa saja yang terlibat dalam aktivitas keagamaan yang dianggap ilegal. "Ada tindakan keras di Xinjiang, Maret lalu, saya pergi untuk mengajukan banding dan saya menemukan sebuah pusat penahanan, Pusat Penahanan Changji, di mana ada 200-300 orang Uyhur ditahan usai kembali dari ziarah di Timur Tengah," kata pengacara tersebut.
Saat ditanya, petugas berdalih penahanan untuk pemeriksaan dan penyaringan. Penahanan menggunakan Pasal 21 tentang 26 Bentuk Aktivitas Keagamaan Ilegal yang melarang orang pergi ke luar negeri untuk ziarah. Termasuk, ziarah tahunan ke Mekkah, terlebih dengan perusahaan yang tidak disetujui.
Ada pula Pasal 4 yang melarang khutbah, atau pembahasan Alquran yang dijalankan tokoh-tokoh agama atau umat beragama tanpa persetujuan terlebih dulu, di luar tempat ibadah yang berkaitan. Mereka turut dijerat Pasal 3 tentang larangan kegiatan keagamaan oleh mereka yang belum jalani pendidikan.
Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uyghur Dunia mengatakan, warga Uyghur yang belajar di Timur Tengah turut ditahan saat mereka kembali ke Cina. Saat ini, lanjut Raxit, ada lebih dari 100 orang yang ditahan di Changji, dan beberapa Muslim Han Cina.
"Pihak berwenang menuduh mereka melakukan ziarah ilegal, dan untuk mengambil bagian dalam kegiatan keagamaan ilegal, beberapa dari mereka juga menghadapi tuduhan ekstrimisme atau terorisme," ujar Raxit.
Ia merasa pemerintah Cina telah meningkatan penindakan selama beberapa bulan terakhir. Sedangkan, pengacara anonim itu menegaskan tidak ada satu pun dari mereka yang ditahan akan bisa mendapatkan pekerjaan saat bebas nanti, dikarenakan telah memiliki catatan kriminal.
0 Response to "Pulang Umrah, Pemerintah Komunis China Tahan Warganya"
Post a Comment