SUARAMEDAN.com - Jakarta,- Langkah Panitia Khusus (Pansus) KPK untuk membawa Miryam S Haryani ke Gedung DPR RI ternyata mendapat penolakan dari Kapolri, Tito Karnavian. Miryam S.
Haryani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu
pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.
Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3, sehingga ia tak berkenan melakukannya. selain itu ia juga berpendapat bahwa sesuai peraturan dalam
KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan,
katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.
"Acara selama ini
di Polri adalah acara KUHP, KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi
penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro
justicia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.
"Acara MD3 itu
tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat
perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah
penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak
ada," paparnya.
Pihaknya menyatakan
akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR.
Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.
"Nanti ada tim
yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada
interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah
solusinya, kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa
kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu,
diantaranya Mahkamah Agung," ujarnya.
x
Related Posts :
- Politisi Golkar, Priyo Terima 3 Milliar Dari Korupsi Al Qur'an
- Warga Medan Bingung dengan Aturan E-KTP, Lho Kok Bisa ?
- Ketua Gerakan Muda Partai Golkar Minta Setnov Jangan Jadi Musuh Bangsa
- Takut Tak di dukung Golkar di PIlpres, Jokowi Loyo Menghadapi Korupsi e-KTP
- Takut Namanya di Sebut? Tersangka Korupsi e-KTP DI Ancam Anggota DPR
- Mengejutkan, Tunggakkan e-KTP Mencapai Rp.70 Triliun
- Polri Menolak Permintaan Pansus KPK DPR
- Kapolri "Beda Gaya" Menanggapi Minahasa Yang Ingin Merdeka dari NKRI
- Blunder, Laporan Antasari Bidik Kapolda Metro, Iriawan
- Menusuk Hati !, Baca Surat Dari Bocah Delapan Tahun untuk Polisi
- Di Anggap Kriminalisasi Ulama, PW Muhammadiyah Tolak Tito di Medan
- Cuma 7 Orang Anggota DPRD Medan Yang Tak Terlibat "Penginapan Fiktif" Ini Orangnya
- KPK OTT Dirjen Perhubungan Laut, Tonny Budiono
- Habiburrahman Lakukan Uji Materil UU Makar ke MK
- Alamak... Model Majalah Dewasa Laporkan Pengusaha Atas Tuduhan Pemerkosaan
- Pasal Penghinaan di sahkan Presiden, Turunkan Wibawa MK
- H.Rajudin Sagala : Perda No. 10 tahun 2017 Dibuat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Medan
- H.Kasman Lubis : Penerapan Nilai Agama dan Budaya Berpengaruh Besar Dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- H.Salman Alfarisi Gagas Lahirnya Perda Pemberdayaan Masjid untuk Selesaikan Persoalan di Masyarakat
- Penanggulangan Kemiskinan, FPKS Fokus Wujudkan Lahirnya Kesehatan Gratis, Bantuan Sosial dan Pendidikan
mari buruan yang jauh merapat, yang dekat silahkan daftar,mainkan dan menangkan hadiahnya, hanya di updatebetting
ReplyDelete