Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahok Pakai Kop Surat Pemprov DKIAneh, Djarot di Kecam
"Jadi, DPRD harus memanggil saudara Djarot untuk meminta klarifikasi hal ini," kata Al-Katiri lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/5).
Al-Katiri menyinggung, surat penangguhan penahanan yang dibuat oleh Plt Gubernur DKI Jakarta secara resmi dengan menggunakan kop surat milik pemerintah provinsi seharusnya tidak dilakukan. Sebab, Djarot bukan atau tidak mewakili seluruh warga Jakarta, tetapi yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi.
"Jika yang bersangkutan menggunakan surat resmi dengan kapasitasnya sebagai wakil gubernur ketika itu, maka dapat dikatagorikan penyalahgunaan wewenang yang bisa diminta pertanggungjawabannya melalui DPRD DKI Jakarta," katanya.
Al-Katiri menyarankan majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak melanggar UU dalam merespons surat permohonan penangguhan Ahok. Selain itu, majelis hakim mesti secepat mungkin membuat keputusan.
"Karena selama ini untuk menghindari bola panas permintaan penahanan, ketika kasus Ahok barus diproses di kepolisian, sehari langsung dilimpahkan ke kejaksaan, dari kejaksaan sehari langsung ke pengadilan," katanya.
Seharusnya, kata Al-Katiri, para pendukung Ahok, termasuk Djarot, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, penangguhan penahanan dapat dilakukan jika terdakwa ditahan pada saat dalam proses penyidikan kepolisian maupun kejaksaan.
sumber: republika
loading...
Kami adalah B-O-L-A-V-I-T-A AGEN terpercaya dan banyak bonusnya
ReplyDeletedisini bisa bermain dengan aman dan nyaman
Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
wechat : bolavita
line : bolavita
whatup : 6281377055002
BBM: 2A56BA07 (FULL) & 7B51876A (FULL) & D1A1E6DF (NEW)