Acara yang dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Inspektur dan tamu undangan lainnya ini dilaksanakan di audotorium BPK Perwakilan Sumut.
Selain penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik, diserahkan juga laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah.
Mulai tahun 2018 nanti, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengatakan tidak akan mentoleril lagi jika pemerintah kabupaten kota terlambat menyampaikan laporannya.
penyelesaian keeugulian nwgara humbang, tebing, taput
penyelesaian aporan bpk tebing, labutara, humbang
Kepala perwakilan BPK Sumut sangat mengapresiasi usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan penghargaan kepada 3 peringkat terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut periode 22 Maret 2016 dan penyelesaian kerugian daerah periode 17 Maret 2016.
penyelesaian keeugulian nwgara humbang, tebing, taput
penyelesaian aporan bpk tebing, labutara, humbang
Kepala perwakilan BPK Sumut sangat mengapresiasi usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan penghargaan kepada 3 peringkat terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut periode 22 Maret 2016 dan penyelesaian kerugian daerah periode 17 Maret 2016.
atas hal tersebut BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada;
Kategori Penyelesaian Kerugian Daerah sampai dengan 17 maret 2016;
Peringkat ke I : Kabupaten Humbang Hasundutan sedangkan, Peringkat ke II : Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Peringkat ke III : Kabupaten tapanuli Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
BPK berharap semoga laporan hasil pemeriksaan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
0 Response to " "
Post a Comment