Berbeda Perlakuan, Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Yang dilakukan Ade Armando
Polda Metro telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
"Sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2).
Wahyu menuturkan, penyidik memutuskan kasus Ade Armando itu tidak termasuk tindak pidana apalagi penistaan agama berdasarkan keterangan saksi ahli. Walau tidak diketahui saksi ahli mana yang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya atas kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan yang di buat oleh seorang warga yang bernama Johan Khan.
Argo menyebutkan Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade membuat status melalui media sosial facebook dan twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter, namun tersangka tidak memenuhinya.
Sumber : Antara
loading...
0 Response to "Berbeda Perlakuan, Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Yang dilakukan Ade Armando"
Post a Comment