SUARAMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba lubis
menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur
oleh Kementerian agama.
Menurut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang telah
ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk itu
harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan komisi VIII DPR
RI.
"Selama ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang
telah direview oleh dewan syariah nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan
masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana
setoran haji oleh kementerian agama
untuk itu, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum
tahu,"kata Iskan di Jakarta, Kamis (5/1).
Selain itu menurut Politisi PKS dari Dapil Sumatera Utara I
ini, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya itu dilakukan
tanpa sepengetahuan komisi VIII DPR RI.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara
kementerian agama dengan komisi VIII, apalagi persetujuan," papar Iskan..
Padahal, Iskan menambahkan bahwa penggunaan dana setoran
haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah, di antaranya
seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang
merupakan kewajiban Negara.
"Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan
Sampai secara Syar'i menjadi kabur sangat
tidak layak kalau sesuai fatwa MUI," kata Iskan. [sm]
0 Response to "Tolak Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Infrastruktur"
Post a Comment