KPK di Desak Usut Keterlibatan Sekjen PDIP Dalam Kasus Korupsi PUPR
Saturday, January 21, 2017
Bambang Wuryanto,
CBA,
Damayanti Wisnu Putranti,
DPR,
Febri Diansyah,
Hasto Kristiyanto,
Ikram Haris,
korupsi,
KPK,
Moncong Putih,
Nasional,
Politikus PDIP,
PT Windhu Tunggal Utama,
PUPR,
Sekjen PPDIP
Dugaan keterlibatan petinggi partai berlambang Banteng Moncong Putih itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Dugaan keterlibatan Pak Hasto dan Pak Bambang Wuryanto didapatkan dari penyidikan salah satu tersangka. Namun Febri menyebut keterangan tersebut masih didalami penyidik,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
"Jadi belum ada info terkait (pemeriksaan Hasto) itu. Tapi tentu keterangan semua saksi yang muncul baik dalam penyidikan, maupun penuntutan tidak akan dibiarkan," kata Febri.
Hasto tidak bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis, pesan singkat yang disampaikan tidak dibalas. Sementara itu Humas DPP PDIP, Giyanto juga enggan menanggapi. Pesan singkat yang dikirimkan Harian Terbit awalnya ditanggapi, namun ketika menanyakan kasus yang menjerat Sekjennya, dia tidak membalas.
Rp2,9 Triliun
Terpisah Koordinator Investigasi Center For Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman menegaskan, pihaknya mendukung KPK untuk serius menindaklanjuti adanya nama Hasto Kristiyanto terkait kasus suap di Kementerian PUPR. Apalagi sebelumnya KPK telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek Kementerian PUPR senilai Rp2,9 Triliun melibatkan anggota Komisi V DPR, pejabat kemen PUPR, dan pengusaha.
Jajang menuturkan, saat ini yang sudah terbukti yakni uang sebesar Rp21,38 miliar dan 72,7 ribu dolar AS dan 67 juta dolar Singapura yang sudah dibagi-bagikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ke para pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR.
"Nah kita tinggal tunggu nih siapa saja yang kebanjiran rupiah dan dolar dari para pengusaha selain yang sudah ditangkap. Ini juga harus menjadi catatan KPK dan pihak terkait agar anggaran Kementerian PUPR 2017 yang sudah disepakati Komisi V DPR sebesar Rp. 101,49 triliun untuk diawasi lebih ketat lagi," tegas Jajang.
Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fariz Fachryan mengatakan, dugaan keterlibatan petinggi PDIP dalam proyek di Kementerian PUPR bisa saja terjadi. Karena dalam beberapa kasus korupsi yang dibongkar KPK ada anggota partai yang memainkan peran penting untuk menghubungkan satu pihak dengan pihak lain.
"Harusnya secara internal PDIP dapat melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika untuk mengetahui apakah ada peran dari Hasto dan Bambang Wuryanto dalam kasus tersebut. Selain itu penegakan hukum juga tidak pandang bulu jika memang ada peran memperdagangkan pengaruh. Oleh karenanya KPK jangan ragu untuk menindak aktor utamanya," tegasnya.
Keterangan Bupati
Berdasarkan keterangan saksi yakni Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, kasus korupsi proyek jalan di Maluku justru berawal dari pengangkatan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Rudy di KPK, Rudy mengaku mengenal Amran sejak tahun 2008. Ketika itu Amran menjabat Kepala Dinas PU Provinsi Malut dan Rudy selaku Wabup Halmahera Timur. Namun keduanya baru menjadi dekat pada tahun 2015.
"Karena dikenalkan oleh Sekretaris DPD PDIP Prov Malut (Ikram Haris). Waktu itu awal 2015, Pak Amran Hi Mustary, Ikram Haris dan Pak Imran Djumadil beberapa kali menemui saya dan meminta tolong agar Pak Amran Hi Mustary direkomendasikan PDIP melalui Fraksi PDIP di DPR dan DPP PDIP untuk menjadi Kepala BPJN XI Maluku dan Malut," kata Rudy dalam BAP miliknya di KPK.
Setelah dipresentasikan mengenai latar belakang Amran, kata Rudy, Bambang dan Hasto akhirnya merespons setuju untuk mencoba membantu Amran. Rudy sendiri mengaku sengaja minta kepada kedua orang itu lantaran memiliki jaringan ke Kementerian PUPR.
"Saya sampaikan permintaan Pak Amran ke Pak Bambang karena saya menganggap Fraksi PDIP punya hubungan dengan Kementerian PUPR lewat Komisi V sehingga siapa tahu bisa direkomendasikan," jelas Rudy.
Sedangkan soal penyampaian Amran ke Hasto, sambung Rudy, dianggap pendekatan politik karena selaku pejabat PDIP di daerah, ia harus berkoordinasi juga dengan DPP PDIP selain Fraksi PDIP di DPR.
Saat ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di KemenPUPR. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.
loading...
0 Response to "KPK di Desak Usut Keterlibatan Sekjen PDIP Dalam Kasus Korupsi PUPR"
Post a Comment