Ketiga Kalinya, "Serangan" Terhadap Ulama Terus dilakukan Pihak Tertentu
Thursday, January 12, 2017
Habib Rizieq Syihab,
Indonesia,
islam,
kristen,
Nasional,
PKI,
PMKRI,
Polda Metro Jaya,
Rumah Pelita,
SARA,
sekulerisme,
SPI
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ketigakalinya terkait video ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu. Walaupun apa yang disampaikannya tersebut dihadapan umat Islam.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita). Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan oleh PMKRI dan SPI.
Laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor
LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini.
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau
SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator
Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).
Selain memecah belah persatuan Indonesia, lanjut Slamet, kata-kata
dalam ceramah Habib Rizieq tersebut juga dianggap dapat memecah belah umat
Islam. Karena itu, Rumah Pelita yang anggotanya berasal dari berbagai agama itu
pun meminta polisi untuk memproses pelaporannya tersebut.
"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu
keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung
isu sara dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," ucapnya.
Rumah Pelita Turut melporkan Habib Rizieq karena diduga telah
menyinggung agama Kristen dengan menyebutkan dalam ceramahnya, 'Yesus beranak
dan bidannya siapa?'.
Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita telah menyerahkan bukti
rekaman video dari Youtube yang diunggah akun @sayareya. Mereka juga
menyerahkan bukti flash disk kepada polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Persatuan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan
Habib Rizieq karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok
Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (25/12) lalu.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq terancam dikenakan pasal 165
KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI
nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
loading...
0 Response to "Ketiga Kalinya, "Serangan" Terhadap Ulama Terus dilakukan Pihak Tertentu"
Post a Comment