Salah satunya dari Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nurrakhman yang mengecam tindakan penghalangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aksi yang dilakukan mahasiswa.
"Tindakan penghalang yang dilakukan polisi terhadap aksi mahasiswa di samarinda merupakan permasalahan serius, ini bisa mengancam demokrasi Indonesia" tegas Nurrakhman
Nurrakhman menambahkan aksi ini bertujuan untuk mengingatkan rezim berkuasa yang telah mengabaikan kepentingan rakyat indonesia
"Aksi yang dilakukan mahasiswa ini merupakan respon atas kebijakan rezim jokowi yang menaikkan TDL, Harga BBM dan tarif surat-surat bermotor diawal tahun 2017 " lanjut Nurrakhman
Senada dengan itu Ketua Kebijakan Publik PP KAMMI Riko P. Tanjung mengingatkan pihak kepolisian bahwa penyampaian pendapat didepan umum dijamin oleh undang-undang
"Sebagaimana dalam UU No. 9 tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menyatakan pendapat didepan umum " ujar Riko
Riko melanjutkan bahwa penghalangan terhadap aksi mahasiswa merupakan tindakan pidana
"penyampaian pendapat didepan umum tidak perlu izin dari polisi yang diperlukan hanya pemberitahuan
Dan Bagi siapa yang dengan sengaja menghalangi proses penyampaian pendapat di depan bisa dipidana" lanjut Riko
Oleh karena itu Riko menghimbau kapolri Tito Karnavian untuk menertibkan anggotanya yang bertindak diluar aturan apalagi ada program Promoter
"Penghalangan ini Menandakan program promoter kapolri Tito karnavian tidak berjalan di berbagai daerah karena salah satunya adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan" Tutup riko.
0 Response to "KAMMI Mengecam tindakan Polisi yang Halangi Aksi Mahasiswa "
Post a Comment