Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !!
Thursday, January 12, 2017
Ahok Penista Agama,
Berita,
DKI Jakarta,
Komisi Yudisial,
Nasional,
Sidang Ahok
SUARAMEDAN.com - Sidang terdakwa Penistaan Agama Basuki Cahya Purnama alias Ahok Gubernur non aktif DKI Jakarta terus bergulir di PN Jakarta Utara. Terkait dengan ini Ketua Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Riko P. Tanjung Meminta komisi yudisial ikut mengawal kasus penistaan agama Ahok, karena sudah menjadi atensi publik seluruh Indonesia.
"Supaya sidang ini berjalan dengan baik, kita meminta komisi yudisial untuk ikut memantau sidang penistaan agama dengan terdakwa basuki cahya purnama alias ahok" ujar Riko.
Riko menjelaskan sesuai Undang-Undang Komisi Yudisial mempunyai peran strategis dalam memastikan persidangan kasus ini berjalan secara profesional.
"Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial mempunyai wewenang Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim."tandas riko.
Sementara Muhammad Erfa selaku ketua Hukum & HAM PP KAMMI menilai kehadiran Komisi Yudisial akan meminimalisir terjadinya intervensi pihak-pihak tertentu dalam persidangan.
"Kita berharap persidangan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada intervensi dari pihak manapun." Ujar Erfa.
lebih lanjut Erfa manyatakan bahwa ada kekhawatiran dimasyarakat bahwa ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama.
"Ada opini yang berkembang dimasyarakat bahwa Ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama, karena sampai sekarang terdakwa tidak ditahan seperti tersangka penista agama yang sudah-sudah" sambung Erfa.
Terkahir Erfa mengungkapkan harapannya supaya persidangan Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa basuki cahya purnama bisa Memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. [sm]
"Supaya sidang ini berjalan dengan baik, kita meminta komisi yudisial untuk ikut memantau sidang penistaan agama dengan terdakwa basuki cahya purnama alias ahok" ujar Riko.
Riko menjelaskan sesuai Undang-Undang Komisi Yudisial mempunyai peran strategis dalam memastikan persidangan kasus ini berjalan secara profesional.
"Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial mempunyai wewenang Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim."tandas riko.
Sementara Muhammad Erfa selaku ketua Hukum & HAM PP KAMMI menilai kehadiran Komisi Yudisial akan meminimalisir terjadinya intervensi pihak-pihak tertentu dalam persidangan.
"Kita berharap persidangan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada intervensi dari pihak manapun." Ujar Erfa.
lebih lanjut Erfa manyatakan bahwa ada kekhawatiran dimasyarakat bahwa ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama.
"Ada opini yang berkembang dimasyarakat bahwa Ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama, karena sampai sekarang terdakwa tidak ditahan seperti tersangka penista agama yang sudah-sudah" sambung Erfa.
Terkahir Erfa mengungkapkan harapannya supaya persidangan Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa basuki cahya purnama bisa Memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. [sm]
loading...
0 Response to "Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !!"
Post a Comment