SUARAMEDAN.com ,- Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat (27/1/2017), telah melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke polisi.
Laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Megawati dalam pidatonya di HUT PDI Perjuangan ke 44 tahun.
Pelaporan tersebut adalah merupakan keputusan rapat GAPAI Sumut pada Selasa 24 Januari 2017 lalu, ungkap bhana selaku kordinator GAPAI, kami ingin pemerintah adil jangan para ulama kami dilaporkan dan kriminalisasi lantas langsung di proses sementar yg lain tidak.
Selain membuat laporan ke polisi, GAPAI Sumut juga melakukan "aksi bela ulama" ke sejumlah kantor instansi pemerintahan dengan massa diperkirakan mencapai ribuan orang.
Di antaranya ke Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kantor Walikota Medan, Jalan Kap. Maulana Lubis, Kantor Bank Indonesia (BI), Jalan Balaikota, dan Kantor Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, tepat pada hari ulang tahunnya ke 70.
Laporan tersebut dibuat oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharu Zaman (51) Warga Jalan Kebon Jahe VII No. 2 RT/RW/015002 Gambir, Jakarta Pusat.
Tanda Bukti Laporana Baharu Zaman Nomor: TBL/46/I/2017/Bareskrim dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/79/I/2017/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017 yang diterima oleh Perwira Siaga III Kompol Usman SH NRP 61020188.
Megawati dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a KUHP.
0 Response to "GAPAI Sumut Laporkan Ketua Umum PDI-P ke Polisi"
Post a Comment