3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Kapolres
Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kasat Narkoba AKP R. Tarigan SH,
Kasubag Humas AKP Jasmoro dalam pemaparannya, Rabu (18/1/2017) di
Halaman Mapores Sergai mengatakan kelima tersangka 3 PNS dan 2 Honor
ditangkap di dalam Pos Jaga dekat lokasi parkir sepeda motor Kantor
Bupati Sergai.
Saat itu ke lima tersangka (tsk)
adalah 3 PNS yakni (AG) bekerja di Satpol PP, (ET) bekerja di
Kesbangpolinmas, (AH) di Bagian Hukum Setdakab, dan 2 Tenaga Honorer
(ARG) serta (RP) anggota Satpol PP Sergai, sedang asyik mengkonsumsi
sabu di dalam Pos tersebut dengan kondisi Pos yang terkunci dari luar.
Kelimanya
tak berkutik ketika digerebek oleh Sat Narkoba Polres Sergai yang
sebelumnya sudah mengepung lokasi, masuk dari jendela dan menangkap
tangan kelima tsk. Dari lokasi penggerebekan juga ditemukan barang bukti
Bong, Alat Hisap, dan barang bukti lainnya berupa plastik transparan
bekas pakai, dan paket kecil sabu sekitar 0,3 gr.
"Kita
sudah koordinasi dengan Bupati mengenai kasus ini, Bupati pun
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian mengenai kasusnya, Bupati
menduga hal ini sudah sering dilakukan, bisa jadi pun barang - barang
yang hilang dibeberapa kantor adalah dampak dari narkoba itu, ke depan
kata Bupati akan ditingkatkan lagi pengawasan sebab bisa jadi ada oknum
PNS lain yang terlibat", ujar Kapolres.
Pada
kesempatan itu juga Kapolres memaparkan kasus narkoba lainnya hasil
penangkapan oleh Sat Narkoba seminggu terakhir dengan 6 tsk. "Untuk
kelima tsk PNS dan Honor ini diancam dengan pasal 111 ayat 1 dan 112
ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan satu bandar EW warga
Firdaus diancam dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ancaman hukumannya 20 tahun", pungkas Kapolres.(ind)
loading...
0 Response to "3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba"
Post a Comment