Aneh,.. Kedaulatan NKRI Terancam Asing, Pemerintah Malah Izinkan WNA Bikin Ormas
Monday, December 19, 2016
Aseng,
Asing,
china,
Komunis,
Margharito Khomis,
Nasional,
Ormas,
Penjajahan,
PKI,
WNA

"Panglima TNI Selalu Himbau Waspada, Pemerintah kok Malah Buat Aturan WNA Bisa Bikin Ormas" Ungkap Margarito.
Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi masyarakat (ormas).
"Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia," kata pria yang lahir di Ternate tersebut, Sabtu (17/12/2016).
Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari penjajahan asing di Indonesia.
Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.
"Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini," ucap Margarito
PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di tndatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016. PP tersebut membolehkan warga negara asing mendirikan ormas.
Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
Jika PP tersebut tidak segera di cabut, maka akan dikhawatirkan adanya "negara" dalam "negara". sehingga kedaulatan NKRI dapat terganganggu.
loading...
0 Response to "Aneh,.. Kedaulatan NKRI Terancam Asing, Pemerintah Malah Izinkan WNA Bikin Ormas"
Post a Comment