Tandai Mukanya !, Dua Pemuda ini Curi Tas Pasutri Asal Balige - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tandai Mukanya !, Dua Pemuda ini Curi Tas Pasutri Asal Balige

SUARAMEDAN.com - Effendi Marpaung (33) dan Jefri Armando Limbong (25) keduanya warga Jalan SM Raja,Kel.Bangun Mulia,Kec.Medan Amplas bonyok dipukuli massa lantaran ketahuan mencuri tas milik Rusdiati (45) warga Balige tapanuli utara.

Kapolsek Patumbak AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan,pihaknya telah mengamankan kedua pencuri tersebut.“Barang bukti tas,topi,kaos dan sepeda motor kita amankan dari kedua tersangka.sedangkan handphone milik korban masih terus kita lacak dimana keberadaannya," ucap Ferry.

Menurut informasi yang diperoleh mengatakan,pada Minggu (30/10) sekira pukul 20.00 Wib.mobil yang dikendarai suami Rusdiati,MP Aritonang mengalami mogok karena kehabisan air radiator.Rencananya, pasangan suami istri (pasutri) ini hendak berangkat ke Balige.

Pasalnya mereka menunggu truk dinas milik teman MP Aritonang untuk menitipkan barang belanjaan mereka.Kemudian Senin (31/10) sekira pukul 24.00 Wib.lalu tersangka Effendi Marpaung datang menghampiri kedua korban.“Mau kemana bang,tandas Effendi kepada korban saat itu.“Mau pulang ke Balige,"ujar MP Aritonang.

Sementara itu mendapat jawaban demikian,Effendi langsung pergi.karena kelelahan menunggu truk yang belum juga datang,pasutri ini pun tertidur di dalam mobil mereka.alhasil,sekira pukul 05.00 Wib,korban terbangun mendengar kaca mobilnya dipecah Effendi.dan langsung mengambil tas milik korban.

Berdasarkan keterangan sehingga tarik menarik pun terjadi antara korban dan pelaku.karena kalah kuat,tas korban berhasil diambil pelaku.korban yang tak rela tasnya dicuri ini kemudian berteriak maling. Massa yang mendengar teriakan korban lantas mengejar kedua tersangka.dan berhasil menangkapnya sementara kedua tersangka pun dihajar massa.

Ditambahkan lagi beruntung nyawa kedua tersangka berhasil selamat.disaat polisi melintas dilokasi kejadian.dan mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Patumbak.

"Akibat perbuatannya,kedua tersangka tersebut.akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"ungkap Ferry.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tandai Mukanya !, Dua Pemuda ini Curi Tas Pasutri Asal Balige"

Post a Comment