Ssst.....Senin Besok Rahudman Kembali Berkumpul Dengan Warga Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini
Beranda · Berita · Teknologi · Olahraga · Gaya Hidup

Ssst.....Senin Besok Rahudman Kembali Berkumpul Dengan Warga Medan

SUARAMEDAN.com - Mantan Walikota Medan, H. Rahudman Harahap MM, dilaporkan akan menyelesaikan masa hukumannya dalam waktu dekat ini. Informasi yang beredar di Media Sosial Facebook. Rahudman dilaporkan akan menghirup udara segar. Senin (07/11/2016) pekan depan.

Akun Facebook, Herdiansyah Talib menginformasikan perihal bebasnya Rahudman ini

"Alhamdulillah! Abangda Rahudman Harahap mulai Senin pekan depan, 7 November 2016, sudah bisa berkumpul lagi dengan warga Kota Medan. Semoga beliau masih mau berkomitmen memajukan Kota Medan tercinta..." tulis Herdiansyah dalam akun Facebooknya.

Dalam statusnya tersebut, Herdiansyah Talib menyertakan Foto Rahudman tengah mengenakan kaos Merah bertuliskan Levi's. Rahudman terlihat lebih gemuk dan melemparkan senyum.

Seperti diketahui, Rahudman Harahap, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa, 15 April 2014, sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, dibantu puluhan personel Brigade Mobil, menjemput Rahudman dari rumahnya di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Rahudman terlibat kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005. Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara Kabupaten Tapanuli Selatan, Amrin Tambunan. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,5 miliar, sesuai hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Sumut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam persidangnnya pada Agustus 2013, membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Padahal jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 480.895.500. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jaksa menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang terdiri dari Mohammad Askin, M.S. Lumme, dan Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Rahudman bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.

0 Response to "Ssst.....Senin Besok Rahudman Kembali Berkumpul Dengan Warga Medan"

Post a Comment