SUARAMEDAN.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan kepolisian agar tidak mudah
menahan seseorang dengan menggunakan landasan hukum UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Pasalnya, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU
tersebut telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah
menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.
“DPR mengingatkan
bahwa Undang Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Semangat UU ITE direvisi
itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU
ITE, hanya karena beda pendapat. Harusnya ini segera dimasukkan dalam lembaran
negara supaya bisa segera diterapkan. Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat
Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, sudah 21 hari yang lalu.
Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi
lama tidak terus bertambah,” jelas Sukamta di Jakarta, Kamis (17/11).
Diketahui, sebelumnya,
seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak, pada Selasa (15/11)
ditangkap oleh kepolisian di kediamannya atas dugaan telah mengunggah
video aksi 4 November. Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro
Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang terlihat seolah memprovokasi peserta
aksi untuk menangkap provokator kericuhan aksi.
Sekretaris Fraksi PKS
DPR RI ini menjelaskan bahwa salah satu hasil revisi Undang-undang ITE Pasal 45
adalah memperingan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik, dari yang
awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp 1 Miliar
menjadi Rp. 750 juta.
“Pengurangan pidana
penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak
bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan
penyidikan,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.
Hal ini, tambah
Sukamta, sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4) dimana disebutkan bahwa penahanan
hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak
pidana dan/ atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana
tersebut, dalam hal : huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara
5 tahun atau lebih.
Sedangkan pada UU ITE
sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun
yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini. Tapi, setelah
direvisi, tambah Sukamta, jadi tidak masuk dalam kategori ini, maka penahanan
tidak bisa langsung dilakukan.
“Nah, kasus saudara M.
Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x
24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi
sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung
menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi,”
papar Sukamta.
Oleh karena itu,
dengan adanya peristiwa ini, Sukamta berharap agar jangan sampai berkembang
anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil, terutama
menyangkut status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tapi tidak segera
dilakukan penangkapan dan penahanan.
“Yang belum jadi
tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung
ditangkap dan ditahan, sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan
agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan. Ini
menyangkut rasa keadilan, jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat
masyarakat, khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat
karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti
masyarakat makin marah,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini. [sm]
0 Response to "Penggugah Video Kapolda Aksi 4 November Ditahan Kepolisian, Ini Kata Anggota DPR"
Post a Comment