Penegakkan Hukum Kasus Ahok Tidak Terkait Dengan Tafsiran Surat Al Maidah
Friday, November 11, 2016
#tolakahok,
Al maidah 51,
islam,
Jokowi,
Nasional,
Penista Agama,
pidana,
teuku nasrullah
"Karena kalau nanti dikaitkan dengan penafsiran Al Maidah 51, maka akan ada yang menafsirkan A dan ada yang menafsirkan B, sehingga tidak fokus pada masalah ada tidaknya penistaan agama," ujarnya dalam acara Diskusi Publik 'Kasus Ahok Nista Islam, dalam Perspektif Hukum Pidana' di kawasan Gondangdia, Jakarta Kamis (10/11).
Ia menegaskan, kasus Penistaan Agama ini bukan terkait dengan penafsiran Al Maidah 51. Pasal penegakkan hukum ini harus merujuk pada apakah, ada gangguan ketertiban umum. Apakah terpenuhi unsur-unsur pasal 156a dalam KUHP tersebut.
Baca Juga : Kalau Ormas Islam dan TNI Main Mata, Jokowi Tumbang
"Jangan pernah terjebak pada penafsiran Al Maidah ayat 51. Nanti yang ada adalah diundang Ulama A, akan bilang Al Maidah 51 tafsirnya Z. Kemudian diundang Ulama B, akan bilang Al Maidah 51 tafsirnya X, dan diundang ulama C, akan bilang Al Maidah 51 tafsirnya Y," jelasnya.
Maka, ia mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak ada unsur yang dilihat dari pasalnya, dan yang muncul adalah belum ada kesepahaman dan ada perdebatan tafsir soal Almaidah 51.
Baca Juga : Selesai Di Periksa, Ini Yang dikatakan Buni Yani
"Jadi akhirnya tidak fokus pada masalah intinya penghinaan agama," kata dia. Karena itu, ia meminta berharap kepada semua pihak, pertanyaannya seharusnya apakah ada penistaan terhadap agama merujuk pada pendapat yang berwenang yang selama ini digunakan dalam proses penegakkan hukum.
sumber : republika
loading...
0 Response to "Penegakkan Hukum Kasus Ahok Tidak Terkait Dengan Tafsiran Surat Al Maidah "
Post a Comment