"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga : kader Golkar Ingin Tarik Dukungan Dari Ahok
Sementara, terkait aktor-aktor politik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan apabila mereka turun hanya untuk demo tidak masalah. "Itu hak sebagai warga negara, kebebasan berekspresi, tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional," tuturnya.
Tito mengatakan, institusinya akan mengembangkan kasus lima anggota HMI yang ditangkap pada Senin (7/11) malam oleh petugas Polda Metro Jaya diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.
Baca Juga : Pasca aksi Damai 4 Nopember, Jokowi Kunjungi PP Muhammadiyah, Ini Katanya
"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," katanya.
Pihaknya juga akan mengembangkan apakah lima orang yang ditangkap itu ada kaitannya dengan tokok-tokoh yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
"Karena, kalau kita lihat demo itu awalnya aman, baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," katanya.
Sumber : Antara
0 Response to "Fahri Hamzah Di Tangkap Polisi Dengan Tuduhan Makar?"
Post a Comment