Tren Produk Bersertifikasi Halal, Komisi VIII DPR RI Minta Menteri Agama Selesaikan Dua Hal
Tuesday, October 18, 2016
Berita,
DPR RI,
Iskan Qolba Lubis,
Menteri Agama,
Nasional,
Sertifikasi Halal
SUARAMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba
Lubis menilai persoalan jaminan produk halal adalah bagian dari peluang, bukan
hambatan, yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tidak
terbatas pada umat Islam saja.
Sebab, tambah Iskan, dengan adanya
jaminan kehalalan tersebut produk, seperti bahan makanan, akan lebih bersih (cleaner), lebih enak (tastier), dan lebih sehat (healthier).
“Komisi VIII menginginkan agar masyarakat ubah persepsi agar
Jaminan Produk Halal adalah peluang bukan hambatan. Karena tren global ke depan
adalah keinginan orang, bahkan non muslim sekalipun, untuk mengonsumsi barang
yang lebih bersih, lebih enak, dan lebih sehat yang terjamin dalam
produk-produk halal,” jelas Iskan saat menerima aspirasi dari Peneliti Utama
Kebijakan Pangan BPPT, Nurmahmudi Ismail, di Ruang Pimpinan FPKS, Selasa
(18/10).
Oleh karena itu, Komisi VIII, tegas Iskan, akan meminta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk segera menjalankan amanat UU Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena, dalam UU tersebut
telah diamanatkan bahwa selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak
diundangkan, yaitu 17 Oktober 2016, pemerintah harus telah menyelesaikan dua
hal.
“Pertama, menyelesaikan
peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen, agar UU tersebut dapat segera dijalankan. Kedua, pembentukan Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang
menghimpun dari banyak stakeholder,”
tegas Legislator PKS dari Dapil Sumatera Utara II ini.
Oleh karena itu, Komisi VIII berharap Kementerian Agama
memercepat pembentukan BPJPH tersebut dengan berkoodinasi kepada LPOM MUI yang
dinilai telah memiliki peneliti dan laboratorium yang teruji.
“Juga kita berharap agar produk halal itu menjadi peluang
indonesia untuk melakukan ekspor atau go
international. Karena negara-negara korea, jepang, china, dan negara maju
lainnya sudah membuat sistem produk halal karena keinginan untuk produk halal
begitu besar bahkan hingga ke Eropa,” tegas Iskan.
Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong kepada Pemerintahan
Jokowi untuk serius mengembangkan produk halal dalam rangka menjalankan amanat
undang-undang. Apresiasi juga diberikan kepada Kemenpar yang telah membuat model
di daerah yang sudah ada wisata halal.
“Fraksi PKS bersama Komisi VIII akan leading untuk mengembangkan produk halal dan mengajak stakeholder baik
dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha agar produk halal menjadi tren ke
depan dan keberkahan bagi republik Indonesia,” tegas Iskan.
Mendengar hal tersebut, Nurmahmudi mengapresiasi sikap
Fraksi PKS dan Komisi VIII dan meminta untuk menganalisa kembali apa penyebab
utama belum terbentuknya aturan turunan dan juga BPJPH tersebut. Fraksi PKS
juga diharapkan dapat menjadi mediator serta katalisator demi terbentuknya
sinergi antara LPOM MUI, Kemenag, BPOM demi tercapainya amanah undang-undang di
atas.
“Dengan harapan para pelaku usaha, baik yang mikro, kecil,
menengah, nasional, hingga internasional mendapatkan potensi manfaat dari UU
JPH tersebut. Karena dengan dapatnya sertifikasi halal dapat menjadi potensi
untuk memikat konsumen, baik muslim maupun non, sehingga mampu go international,” jelas Nurmahmudi.[sm]
loading...
0 Response to "Tren Produk Bersertifikasi Halal, Komisi VIII DPR RI Minta Menteri Agama Selesaikan Dua Hal"
Post a Comment