KPI Harus Membuat Sistem Evaluasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Minimal Per Tahun
SUARAMEDAN.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak KPI agar Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dapat dievaluasi secara berkala, minimal
setahun sekali.
Hal itu disampaikan Sukamta untuk memastikan konsistensi dari pemilik IPP
dalam menjalankan bisnis penyiaran tersebut sebagaimana saat mengajukan izin
pertama kali.
“Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi
setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap,” jelas
Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Sukamta menegaskan persoalan ini telah dikemukakan olehnya saat Rapat
Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kemenkominfo yang
membahas perpanjangan IPP dari 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang
bersiaran jaringan secara nasional, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin
(10/10).
Menurut Sukamta, selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat
regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP, baik
televisi ataupun radio.
“Tak heran, ketika momentum perpanjangan izin dari 10 televisi jaringan
yang bersiaran luas secara nasional ini, KPI dan Kemenkominfo terkesan tidak
siap dalam melakukan evaluasi penilaian. Terutama terhadap kualitas program
siaran yang ditayangkan oleh 10 stasiun televisi tersebut,” ujar Legislator PKS
dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.
Selain itu, Sukamta mengkritik parameter penilaian dari KPI yang ternyata
tidak mengikutsertakan tujuan dan fungsi penyiaran, sebagaimana amanat
undang-undang.
Padahal, ujar Sukamta, penyelenggaraan penyiaran tidak boleh menyimpang dari
apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Secara spesifik, Sukamta
mempertanyakan aspek Diversifikasi Konten (diversity of content) dan aspek
Diversifikasi Kepemilikan (diversity of ownership) yang tidak tergambar dalam
potret evaluasi penilaian dari KPI. Di sisi lain, Sukamta melihat ada masalah
atas tegaknya pilar-pilar demokratisasi penyiaran dalam penyelenggaraan
penyiaran selama ini.
“Pembuatan sistem evaluasi dan penilaian tersebut adalah sebuah
keharusan. KPI dan Kemenkominfo harus segera duduk bersama merumuskan sistem
tersebut. Hal ini menjadi salah satu pengontrol industri penyiaran, agar jangan
sampai setelah menerima IPP dapat berbuat seenaknya saja pada frekwensi yang
dipinjamnya dari negara,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Dengan adanya evaluasi tahunan juga memudahkan regulator memberikan
tindakan tegas jika muncul pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran, tanpa
harus menunggu momen perpanjangan izin di tahun ke sepuluh.
Diketahui, terdapat 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV swasta
dimana izin IPP yang dimiliknya berakhirnya pada 16 Oktober 2016 mendatang. Sepuluh
LPS tersebut adalah PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Citra Televisi
Pendidikan Indonesia (MNC), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Surya
Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Televisi
Transformasi Indonesia (Trans TV), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans
7), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Cakrawala Andalas Televisi
(ANTV), dan PT Lativi Media Karya (TV One).[sm]
loading...
0 Response to "KPI Harus Membuat Sistem Evaluasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Minimal Per Tahun"
Post a Comment