Ketangkap Warga Saat Mau Kabur, Tiga Maling ini Diseret ke Kantor Polisi
SUARAMEDAN.com Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali mengamankan tiga pelaku sindikat spesialis pembobol rumah,Minggu (9/10/2016) siang.
Sedangkan ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni Libert Elikson Sitanggang (35), Syaiful Osfikar (31), dan Daniel Bagus (31) warga Komplek Suka Maju Indah Sunggal.
Menurut Informasi yang diperoleh kejadian tersebut berawal.ketiga pelaku masuk ke dalam rumah milik Irmayani (49).dikomplek M Rorinata tahap 4,Blok A,No.3 Desa Suka Maju Sunggal.melalui jendela yang terlebih dahulu dirusak dengan menggunakan linggis dan gunting baja.disaat berada di dalam,ketiga pelaku langsung menggasak harta benda milik korban. berupa 1 unit TV,1 kotak perhiasan imitasi,dan uang dolar 20 Rial.
Namun sial,aksi ketiganya pun tak berjalan mulus lantaran ketika akan pergi dari rumah korban.salah satu warga sekitar melihat mereka yang langsung berteriak "maling".Karena aksinya ketahuan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ketiga pelaku berhasil ditangkap warga.
Ketika diintrogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dengan barang bukti tersebut warga sekitar menyerahkan ketiganya ke pihak yang berwajib.Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal,Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Ya benar, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya.
Sedangkan ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni Libert Elikson Sitanggang (35), Syaiful Osfikar (31), dan Daniel Bagus (31) warga Komplek Suka Maju Indah Sunggal.
Menurut Informasi yang diperoleh kejadian tersebut berawal.ketiga pelaku masuk ke dalam rumah milik Irmayani (49).dikomplek M Rorinata tahap 4,Blok A,No.3 Desa Suka Maju Sunggal.melalui jendela yang terlebih dahulu dirusak dengan menggunakan linggis dan gunting baja.disaat berada di dalam,ketiga pelaku langsung menggasak harta benda milik korban. berupa 1 unit TV,1 kotak perhiasan imitasi,dan uang dolar 20 Rial.
Namun sial,aksi ketiganya pun tak berjalan mulus lantaran ketika akan pergi dari rumah korban.salah satu warga sekitar melihat mereka yang langsung berteriak "maling".Karena aksinya ketahuan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ketiga pelaku berhasil ditangkap warga.
Ketika diintrogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dengan barang bukti tersebut warga sekitar menyerahkan ketiganya ke pihak yang berwajib.Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal,Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Ya benar, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya.
loading...
0 Response to "Ketangkap Warga Saat Mau Kabur, Tiga Maling ini Diseret ke Kantor Polisi"
Post a Comment