Empat catatan tersebut adalah, pertama, tujuan
utama disusunnya APBN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu sangatlah penting untuk menjaga kredibilitas
dari APBN yang dibuat dengan memastikan akurasi dari target-target yang telah
ditetapkan dan memastikan realisasinya tercapai,” jelas Refrizal di Jakarta,
Kamis (27/10).
Kedua,
waspadai keseimbangan primer. Defisit APBN semakin besar mencapai Rp 108,97 T
atau meningkat Rp 4 Triliun dari APBN-P 2016 hal ini mencerminkan posisi
kemandirian fiskal.
“Bila keseimbangan primer defisit, itu artinya pemerintah
ada dalam posisi gali lubang tutup lubang karena terjebak dalam lingkaran
menarik utang untuk membayar bunga utang,” jelas wakil rakyat dari Daerah
Pemilihan Sumatera Barat II ini.
Ketiga,
mengenai target penerimaan pajak. Refrizal menyarankan agar lebih serius dan
kreatif dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak, dimana dalam beberapa
tahun terakhir target penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Saat ini tax ratio Indonesia masih sangat rendah
di kisaran 11,52%, sedangkan rata-rata negara ASEAN ada di angka 19-21%.
“Pasca Tax Amnesty, pemerintah harus serius melanjutkan
reformasi perpajakan salah satunya adalah dengan mengamandemen paket UU
Perpajakan seperti seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, serta penguatan
kelembagaan, pembinaan aparat perpajakan, akses data dan informasi, dan
lain-lain,” tegas Refrizal.
Keempat,
penetapan suku bunga SPN sebesar 5,3% kontradiktif dengan komitmen pemerintah
untuk mencapai single digit policy.
“Dalam pandangan saya, seharusnya suku bunga SPN dapat
lebih rendah dikisaran angka 5%. Suku bunga yang tinggi mencerminkan risiko
negara yang relatif tinggi dan mempengaruhi biaya fiskal ke depan,” tutup
Refrizal. [sm]
0 Response to "Ini Empat Catatan FPKS DPR RI Terhadap Pengesahan APBN 2017"
Post a Comment