Berang...!, Tak Pakai Izin, DPRD Akan Panggil Pemborong SMPN 7
SUARAMEDAN.com - Komisi D DPRD Medan berjanji segera akan panggil pelaksana pemborong bangunan SMPN 7 Medan. Selain pelaksana proyek, Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) selaku penanggungjawab dan Dinas Tata Ruang Tata bangunan (TRTB) selaku pemberi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) juga ikut dipanggil. Pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) minta keterangan terkait bangunan tidak memiliki SIMB bahkan tidak memasang papan plank proyek.
“Dalam Perda sudah diatur, semua bangunan harus memiliki SIMB. Begitu juga soal proyek harus memasang plank proyek. Itu jelas ada ketentuannya. Jika tidak dilaksanakan harus diberi sanksi berupa sanksi adminstrasi atau blacklist,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom kepada wartawan, Kamis (13/10) terkait pembangunan gedung SMPN 7 yang tidak ada izin.
Dikatakan Sabar, semua harus mentaati Perda tanpa terkecuali. Baik itu bangunan pemerintah maupun masyarakat sama dihadapan hukum. “Jika bangunan melanggar aturan, TRTB harus membongkar. Ini ada apa, sudah jelas tidak memiliki izin kok pembangunan nya berjalan lancar. Untuk itu, Dinas TRTB akan kita panggil dan kita minta komitmennya terkait penegakan Perda dan tufoksi pengawasan mereka ,” ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya, anggota komisi D Parlaungan Simangunsong kepada mendesak Dinas TRTB membongkar bangunan gedung SMPN 7 karena belum memiliki SIMB. Parlaungan minta Dinas TRTB harus tegas terkait aturan yang berlaku. Jangan pilih kasih menjalankan hukum.
Dikatakannya, seharusnya Pemko Medan memberi contoh baik bagi masyarakat. Dimana setiap bangunan harus memiliki izin kendatipun itu milik pemerintah, soal retribusi nya nol ituntergantung fungsi bangunan.
Seperti diketahui, kendati pembangunan gedung SMPN 7 belum memiliki izin namun pembangunan berjalan mulus. Hingga, Rabu (12/10) pengamatan wartawan dilapangan pembangunan berjalan terus.
Sedangkan Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10) mengaku bangunan SMPN 7 Medan belum memiliki SIMB bahkan belum ada membuat permohonan.
“Izin tidak ada, surat stop pembangunan sudah kita kirim. Prosedurnya, kalau pembangunan masih berlanjut baru kita bongkar,” cetus Syampurno.
“Dalam Perda sudah diatur, semua bangunan harus memiliki SIMB. Begitu juga soal proyek harus memasang plank proyek. Itu jelas ada ketentuannya. Jika tidak dilaksanakan harus diberi sanksi berupa sanksi adminstrasi atau blacklist,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom kepada wartawan, Kamis (13/10) terkait pembangunan gedung SMPN 7 yang tidak ada izin.
Dikatakan Sabar, semua harus mentaati Perda tanpa terkecuali. Baik itu bangunan pemerintah maupun masyarakat sama dihadapan hukum. “Jika bangunan melanggar aturan, TRTB harus membongkar. Ini ada apa, sudah jelas tidak memiliki izin kok pembangunan nya berjalan lancar. Untuk itu, Dinas TRTB akan kita panggil dan kita minta komitmennya terkait penegakan Perda dan tufoksi pengawasan mereka ,” ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya, anggota komisi D Parlaungan Simangunsong kepada mendesak Dinas TRTB membongkar bangunan gedung SMPN 7 karena belum memiliki SIMB. Parlaungan minta Dinas TRTB harus tegas terkait aturan yang berlaku. Jangan pilih kasih menjalankan hukum.
Dikatakannya, seharusnya Pemko Medan memberi contoh baik bagi masyarakat. Dimana setiap bangunan harus memiliki izin kendatipun itu milik pemerintah, soal retribusi nya nol ituntergantung fungsi bangunan.
Seperti diketahui, kendati pembangunan gedung SMPN 7 belum memiliki izin namun pembangunan berjalan mulus. Hingga, Rabu (12/10) pengamatan wartawan dilapangan pembangunan berjalan terus.
Sedangkan Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10) mengaku bangunan SMPN 7 Medan belum memiliki SIMB bahkan belum ada membuat permohonan.
“Izin tidak ada, surat stop pembangunan sudah kita kirim. Prosedurnya, kalau pembangunan masih berlanjut baru kita bongkar,” cetus Syampurno.
loading...
0 Response to "Berang...!, Tak Pakai Izin, DPRD Akan Panggil Pemborong SMPN 7"
Post a Comment