Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan, Diduga Ada Kepentingan Pengusaha Besar
Monday, September 19, 2016
Berita,
Kerusakan Lingkungan,
Nasional,
Pengusaha Besar,
Proyek Reklamasi
SUARAMEDAN.com - Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin
menilai kebijakan pemerintah, khususnya Menko Maritim dan Gubernur DKI, untuk
melanjutkan kembali megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada
kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Hal ini semakin diperkuat dengan minimnya transparansi dari
pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian sebagai basis akademik agar
masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya kebijakan yang pernah dibatalkan
oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI, coba umumkan semua hasil kajian
dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
Pemerintah jangan konsumsi sendiri hasil kajian d itu sehingga masyarakat dapat
menilai kelayakan kajian reklamasi itu,” tegas Akmal di Jakarta, Sabtu (17/9).
Akmal menambahkan moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang
telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah, saat ini statusnya belum dicabut.
Selain itu, hasil banding atas Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin
pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih proses hukumnya masih belum
selesai.
“Itu semuanya dilabrak dan menunjukan arogansi kekuasaan
yang melecehkan hukum dan aturan kenegaraan,” jelas Alumnus Institut Pertanian
Bogor (IPB) ini.
Akmal menambahkan, dengan adanya dua ketentuan hukum di atas
mengakibatkan segala aturan mengenai reklamasi menjadi tidak dapat dijadikan
dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” untuk melanjutkan
reklamasi. Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan
proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan.
Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang No. 27 tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang
No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi
Pasca Tambang, Permen-KP No. 17 tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan keppres No. 52 tahun 1995 tentang
Pantura Jakarta.
Oleh karena itu, Akmal menilai publik harus mencurigai
adanya upaya untuk menutup hasil kajian yang menjadi dasar bagi tetap
berjalannya reklamasi, yang diduga ada kepentingan pengusaha besar di negara
ini.
“Pada senin, 18 April lalu, saya sebagai Anggota Komisi IV
sudah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ketika Menko Maritim
pada saat itu Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi.
Saya meminta itu harus terarah pada
moratorium permanen. Karena ke depannya akan ada upaya untuk melanjutkan
reklamasi ini dengan berbagai upaya baik tekanan politik maupun tekanan
ekonomi,” jelas Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Fraksi PKS ini.
Akmal menegaskan, pada dasarnya setiap undang-undang yang
mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan
keseimbangan lingkungan, yakni mengendalikan arus air laut yang mengakibatkan
abrasi atau erosi pantai atau pembentukan pulau untuk konservasi perlindungan
satwa dan tanaman.
“Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat dilakukan apabila
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase,” jelas Akmal.
Namun, kata Akmal, yang direncanakan Gubernur Jakarta Ahok
berserta kelompok pengusaha besarnya yang didukung menko Maritim, telah
memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah
dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok.
“Sudah hentikan saja reklamasi ini. Menko Maritim dan
Gubernur DKI jangan membuka diri untuk mendatangkan bencana besar di wilayah
Jakarta dan sekitarnya. Alam tidak akan tinggal diam jika pemimpin dan
masyarakat di negeri ini terus melawan hukum dan semena-mena menyengsarakan
rakyatnya”, pungkas Andi Akmal Pasluddin.[sm]
loading...
0 Response to "Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan, Diduga Ada Kepentingan Pengusaha Besar"
Post a Comment