Perda KTR di Terapkan Pemko Medan Setengah Hati
Wednesday, September 21, 2016
Dinas Kesehatan,
DPRD Medan,
Kota Medan,
Paul Mei Simanjuntak,
PDI Perjuangan,
Pemko Medan,
Perda KTR,
plaza medan fair,
Usma Polita
enurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, penerapan Perda KTR ini bertujuan unutk menciptakan masyarakat yang sehat.
“Penetapan KTR ini bertujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan kesadaran masyarakat hidup sehat,” jelasnya.
Namun sayangnya penerapan Perda KTR yang dilakukan Pemko Medan masih bersifat tebang pilih.Buktinya masih banyak para PNS dan pejabat Pemko Medan yang masih merokok di ruang kantornya.

Perda tersebut diterapkan disertai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Medan, Selasa (20/9). Ketujuh belas perokok tersebut dijaring saat sedang asyik merokok di sejumlah tempat di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Selanjutnya para perokok ini yang terjaring ini langsung menjalani sidang lapangan di lantai dasar Plaza Medan Fair. Dalam sidang itu para perokok yang terjaring itu langsung disidang oleh hakim. Setelah diputuskan bersalah, para perokok diberi dijatuhi vonis berupa denda berkisar Rp.10 ribu sampai Rp.50 ribu
Para "korban" yang terjaring razia pemko Medan ini sempat protes karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan terkesan seperti menjebak para pengunjung yang sedang bersantai di Plaza Medan Fair.
Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari PN Medan, Kejari Medan, Polresta Medan, TNI, Satpol PP serta SKPD terkait dikoordinir Dinas Kesehatan Medan lebih dahulu mendapat arahan dari Kadis Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita. Dalam arahan singkatnya, Usma mengatakan penerapan Perda No.3 Tahun 2014 yang disertai sidang tipiring langsung di lapangan ini merupakan pertama kali dilakukan di Kota Medan.
Untuk itu Usma berharap agar tim terpadu benar-benar melakukan pengawasan serta menjaring siapa saja yang kedapatan merokok di lokasi tersebut. “Plaza Medan Fair merupakan tempat umum yang masuk kategori KTR sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perda No.3 Tahun 2014. Sasaran penerapan perda ini, selain para perokok, tenant dan juga pengelola gedung Plaza Medan Fair supaya mematuhi Perda No.3 Tahun 2014,” kata Usma.
loading...
0 Response to "Perda KTR di Terapkan Pemko Medan Setengah Hati"
Post a Comment