Otak Pembunuh Yuyun Di Tuntut Mati
Friday, September 9, 2016
Bengkulu,
hukuman mati,
kriminal,
Nasional,
pemerkosaan,
rejang lebong,
yuyun
SUARAMEDAN.com - Bengkulu,- Otak Pembunuhan dan pemerkosaan masal Yuyun (14) di rejang lebong Bengkulu, Zainal di tunut jaksa penuntut Umum dengan hukuman Mati.
Zainal juga dianggap sebagai eksekutor pada kejahatan yang menyebabkan kematian tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (8/9/2016), dalam sidang tertutup.
Sementara empat pelaku dewasa lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun.
"Kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda, khusus Zainal dituntut hukuman mati, sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata kuasa hukum para terdakwa Christian Lesmana.
Zainal dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kelima terdakwa merupakan pelaku dewasa pembunuhan dan pemerkosaan bocah SMP pada Sabtu (2/4/2016). Tujuh pelaku yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara seperti dilansir kompas.
loading...
0 Response to "Otak Pembunuh Yuyun Di Tuntut Mati"
Post a Comment