Muhammadiyah Akan Gugat UU Tax Amnesty, Karena Tidak Adil
Saturday, September 3, 2016
Jokowi,
Menteri Hukum dan HAM,
MK,
muhammadiyah,
Nasional,
Pemerintah,
Tax Amnesty
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK menjelaskan bahwa substansi pandangan untuk mengajukan gugatan tersebut diambil dari Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah yang diselenggarakan di Yogyakarta belum lama ini.
"Peserta rapat di Yogyakarta itu para pimpinan wilayah, dekan-dekan, dan dosen-dosen hukum dari perguruan tinggi Muhammadiyah. Intinya, jika mengajukan gugatan maka akan mengatasnamakan organisasi induknya yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Jadi bukan atas Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah," katanya di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Saat ini, Muhammadiyah sedang menunggu rapat pleno pimpinan Muhammadiyah untuk memutuskan akan mengajukan gugatan.
"Keputusan mengajukan JR terhadap UU Tax Amnesty konsekuensinya harus mendapatkan persetujuan rapat pleno pimpinan pada 7 September," tambahnya.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan bahwa pihaknya tengah memantau sidang gugatan yang tengah berlangsung tersebut. "Sudah kumpulkan beberapa pihak yaitu kelompok usaha kecil menengah.
Kita juga sedang memantau sidang gugatan yang sedang berlangsung. Itu menjadi masukan untuk merancang JR kalau sidang teman-teman yang lebih dulu mengajukan nantinya kalah. Kalau menang kita menyambut positif," paparnya. Judical review dilakukan Muhammadiyah lantaran mereka menilai UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Muhammadiyah akan berhadapan dengan tim khusus pemerintah yang terdiri atas Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.
loading...
0 Response to "Muhammadiyah Akan Gugat UU Tax Amnesty, Karena Tidak Adil"
Post a Comment