KPK = "Komplotan Pelindung Korupsi", BLBI, CENTURY Tutup Kasus, Kok Bisa??
SUARAMEDAN.com ,- Ketika KPK berubah jadi Komisi Perlindungan Koruptor, dan presiden yang katanya jujur, tegas, bersih dan antikorupsi itu justru tak berdaya sama sekali. Si presiden justru terkesan melindungi para koruptor.
Emang sih, ada koruptor yang ditangkap. Tapi cuma koruptor kelas teri dan tidak punya beking. Bahkan kalau dari PKS, baru terduga korupsi aja, langsung ditangkap.
Sementara Koh Hok yang BUKTI KORUPSINYA SUDAH SANGAT TERANG BENDERANG, tak pernah ditangkap karena "tidak ditemukan niat jahat."
Selain jadi pelindung koruptor, ternyata KPK juga merangkap tugas jadi Tuhan. Sebab hanya Tuhan yang mengetahui niat seseorang.
“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang besar tapi tajam yang kecil,”
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memprotes kebijakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menutup kasus BLBI dan Bank Century.
Alasan yang digunakan KPK bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Bank Century, KPK beralasan belum memiliki temuan baru (novum) untuk dilanjutkan
Nasir menilai penutupan dua kasus korupsi tersebut , yaitu korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century, oleh KPK adalah bukti bahwa negara kalah dengan koruptor.
“Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan keuangan negara,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir fraksidpr.pks.id, Kamis (15/9/2016).
Seperti diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002. Audit BPK menegaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan total kerugian negara sebesar RP 689 miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
“Jadi, menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK kalah dengan koruptor,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.
Menindaklanjuti hal tersebut Nasir akan segera memanggil KPK untuk memertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.(kk/sm)
0 Response to "KPK = "Komplotan Pelindung Korupsi", BLBI, CENTURY Tutup Kasus, Kok Bisa??"
Post a Comment