Google Menolak di Periksa oleh Ditjen Pajak - Suara Medan | Info Medan Terkini

Google Menolak di Periksa oleh Ditjen Pajak


Google Menolak di Periksa oleh Ditjen PajakSUARAMEDAN.com - Google sebagai perusahaan raksasa yang bergerak di bidang internet menolak perusahaanya di periksa oleh Ditjen Pajak. Google merupakan perusahaan teknologi yang pemerintah curigai tidak membayar seluruh pajaknya.


Internet mengaburkan batas negara. Hal inilah yang menyulitkan negara untuk memajaki perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai kegiatan online, mulai dari pembuatan aplikasi, media sosial hingga e-commerce.

Selama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berusaha untuk dapat memberikan perlakuan yang adil pada perusahaan-perusahaan internet global dan lokal, salah satunya dalam hal pajak. Jika perusahaan lokal harus membayar pajak di Indonesia, maka begitu juga dengan perusahaan global.

Salah satu hal yang Kominfo lakukan untuk mendorong agar perusahaan global membayar pajak di Indonesia adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan OTT (Over-The-Top) global untuk membuat BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.

Tidak heran, pemerintah berusaha keras untuk memastikan perusahaan-perusahaan OTT global membayar pajak di Indonesia mengingat belaja digital ads online di 2015 mencapai USD800 juta (Rp10,5 triliun). Sementara belanja iklan online di Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai lebih dari USD1 miliar (Rp13,1 triliun).

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza mengatakan, mereka terus berusaha untuk mendorong dibentuknya BUT. 

"Kita telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan pajak yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue Google yang berasal berasal dari Indonesia dan ads yg ditujukan (targeted) untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment di Indonesia," kata Noor.

Dia menyebutkan, petinggi Google telah mengakui bahwa Indonesia merupakan pasar penting untuk Google, sama seperti Brasil dan India. Jika hal itu benar, kata Noor, maka seharusnya Google memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak.

Disampaikannya, Google telah membuat BUT di India sehingga penghasilan Google di India dipajaki di negara tersebut meski angka persentase pajak di negara itu lebih besar.

"Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," kata Noor.

Terkait hal ini, tanggapan Google Indonesia masih sama. "PT Google Indonesia didirikan di Indonesia pada tahun 2011, dan kami telah dan akan taat membayar semua pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Communication, Google Indonesia, Jason Tedjasukmana.


sumber: metrotvnews

Subscribe to receive free email updates:

loading...

Related Posts :

0 Response to "Google Menolak di Periksa oleh Ditjen Pajak"

Post a Comment