Bupati Ogan Hilir Yang Tertangkap Nyabu Cuma di Di Rehabilitasi
Friday, September 9, 2016
Ahmad Wazir Noviadi,
BNN,
Bupati Ogan Hilir,
Kepala Daerah,
Narkotika,
Nasional
Dengan tuntutan tersebut, Ovi yang sudah menjalani prose rehabilitasi sejak Maret 2016 lalu bisa saja akan langsung menghirup udara bebas jika hakim sepakat dengan tuntutan jaksa. tuntutan jaksa ini terbilang sangat ringan, apalagi Ovi merupakan Kepala Daerah yang di amanahkan rakyat untuk menjadi teladan di masyarakat. seharusnya efek jera harus diberikan agar tidak menular kepada pejabat publik yang lain.
JPU Kejari, Ursula Dewi mengatakan bahwa Ovi tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan alat bukti dia hanya menjadi pemakai barang haram tersebut.
Sebelumnya, Ovi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA. Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam dakwaan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa hasil tes urine, ptongan rambut, dan ponsel.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orang tua Ovi, yakni mantan bupati Igan Ilir Mawardi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang karena mencurigai adanya pesta narkoba jenis sabu pada 13 Maret.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap 18 orang dan lima diantaranya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, termasuk Ovi. Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret.
loading...
0 Response to "Bupati Ogan Hilir Yang Tertangkap Nyabu Cuma di Di Rehabilitasi "
Post a Comment