Besok, 60 KK di Jalan Timah Terancam Tak Punya Rumah..Nasib..Nasib ! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Besok, 60 KK di Jalan Timah Terancam Tak Punya Rumah..Nasib..Nasib !

SUARAMEDAN.com - 60 KK warga jalan Timah Medan secara tegas minta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum dan tidak semena-mena membongkar rumah mereka, Sabtu (24/9/2016) besok.

Secara prosedural, warga Jalan Timah Medan telah berjuang untuk memperthankan hak tinggal di kawasan pinggiran rel. Mereka menempati lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa dengan PT KAI, membayar PBB dan memiliki KTP di tempat tersebut.

"Dari 60 KK yang menempuh jalur hukum dan saat ini sedang berjalan prosesnya ditingkat banding, tersisa bangunan 19 KK. Warga telah mengalah untuk tidak melewati batas 12 m dari rel untuk membangun double track, tetapi tetap saja akan digusur tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Kuasa hukum Tim Pembela Masyarkat (TPM) Jalan Timah, Mahmud Irsyad Lubis didampingi masyarakat kepada wartawan di Medan.

Pihaknya telah mengajukan gugatan terkait pembongkaran itu dengan Reg no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, katanya, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015.

Akan tetapi, Mahmud melanjutkan, kemudian PT KAI mengeluarkan surat peringatan I dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jl Timah.

Warga jalan Timah, Selasa (20/9) telah mendatangi DPRD Medan dan diterima Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan. Anggota DPRD Medan setelah menerima keluhan warga jalan Timah menghimbau PT KAI Medan untuk tidak melakukan penggusuran, Sabtu (24/9) ini dan siap turun ke lokasi.

Warga juga telah mendatangi Pemko Medan pada hari yang sama dan diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdakot Medan, Qamarul Fatah. Dalam hal ini Qamarul Fatah akan langsung menghubungi PT KAI, mempertanyakan rencana penggusuran.

Sebelumnya mereka telah mengadu ke DPRD Medan. Pada saat itu, Komisi D telah mengeluarkan surat rekomendasi pada PT KAI dengan nomor 551-2/1665 pada 17 Februari 2015.

"Isi rekomendasinya meminta PT KAI mengizinkan pemakaian tanah sisa 6 meter dari tanah yang akan diperuntukkan untuk double track, kepada masyarakat korban penggusuran yang akan dibuatkan penampungan sementara sehingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tapi sekarang hanya 4 meter saja yang bisa dipakai masyarakat," sebut Mahmud.

Warga Jalan Timah telah melakukan upaya terobosan sampai ke Jakarta dan instansi terkait untuk meminta keadilan, tetapi PT KAI dengan alasan pembangunan double track mengabaikan semua ini.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Besok, 60 KK di Jalan Timah Terancam Tak Punya Rumah..Nasib..Nasib !"

Post a Comment