Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini.
Berikut peraturan berlalu lintas yang wajib anda ketahui sebelum melakukan pelanggaran di jalan raya:
1. Tidak Pakai Helm
Untuk pelanggaran ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 106 ayat (8), pelanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Menerobos lampu lalu lintas
Ini juga sering kita lakukan karena alasan macet atau buru-buru untuk sampai ke tempat tujuan.
Tapi hati-hati, kalau kita melakukan pelanggaran ini kita akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, berdasar pada UU No. 22/2009, pasal 287.
3. Motor naik trotoar
Bisa dibilang ini merupakan salah satu pelanggaran yang “ngeselin”. Bagaimana nggak ngeselin, trotoar yang jadi haknya pejalan kaki harus diambil sama para pemotor yang nggak mau sabar dalam macet.
Untuk para pelanggar ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 287 ayat (1), akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Tidak Ada Spion dan Batok Motor.
Seperti nggak ada spion dan batok motor. Nah, kalau ada razia dan kita ketahuan nggak memiliki menggunakan spion, menurut pasal 285 ayat (1), kita akan dijatuhi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah... karena sudah tahu UU dan dendanya, jangan sampai anda di tilang polisi ya...
loading...
0 Response to "Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini."
Post a Comment