Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini. - Suara Medan | Info Medan Terkini

Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini.


Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini.SUARAMEDAN.com - Apakah anda pengguna motor? ya...bagi anda yang sering berpergian menggunakan motor (kereta) harus tahu informasi ini. karena siapa tahu ketika anda sedang mengandarai motor, tiba-tiba ada polisi yang menyetop motor anda., sementara anda lupa bahwa anda sedang terburu-buru dari rumah dan tidak membawa perlengkapan kendaraan.
Berikut peraturan berlalu lintas yang wajib anda ketahui sebelum melakukan pelanggaran di jalan raya:


1. Tidak Pakai Helm
Hasil gambar untuk melanggar lalu lintas di medan
Untuk pelanggaran ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 106 ayat (8), pelanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Menerobos lampu lalu lintas

Ini juga sering kita lakukan karena alasan macet atau buru-buru untuk sampai ke tempat tujuan.
Tapi hati-hati, kalau kita melakukan pelanggaran ini kita akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, berdasar pada UU No. 22/2009, pasal 287.

3. Motor naik trotoar

Bisa dibilang ini merupakan salah satu pelanggaran yang “ngeselin”. Bagaimana nggak ngeselin, trotoar yang jadi haknya pejalan kaki harus diambil sama para pemotor yang nggak mau sabar dalam macet.

Untuk para pelanggar ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 287 ayat (1), akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Tidak Ada Spion dan Batok Motor.

Seperti nggak ada spion dan batok motor. Nah, kalau ada razia dan kita ketahuan nggak memiliki menggunakan spion, menurut pasal 285 ayat (1), kita akan dijatuhi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hasil gambar untuk plat merah melanggar lalu lintas
Nah... karena sudah tahu UU dan dendanya, jangan sampai anda di tilang polisi ya...

Subscribe to receive free email updates:

loading...

Related Posts :

0 Response to "Anda Pengendara Motor?, Harus Tahu Peraturan Ini."

Post a Comment