Luhut Izinkan Reklamasi Pulau G? - Suara Medan | Info Medan Terkini
Beranda · Berita · Teknologi · Olahraga · Gaya Hidup

Luhut Izinkan Reklamasi Pulau G?

Luhut Izinkan Reklamasi Pulau G?
SUARAMEDAN.com. Jakarta. Luhut Binsar Panjaitan yang menjabat Menteri Kelautan dan Kemaritiman seolah menjadi pembersih masalah atas segala permasalahan yang terjadi di pemerintahan jokowi. Atau memang dia sesungguhnya pembuat kebijakan di istana (The Teal President)?

Di awal pemerintahan jokowi-jk Luhut menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, setelah para menteri terbentuk, luhutpun berpindah menjadi Menkopolhukam.

Setelah "misinya" berhasil, luhutpun kini berpindah lagi menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim).

Tak menunggu lama, kini, Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengevaluasi kembali status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Rencananya ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai evaluasi status tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah atas rekomendasi sebelumnya.

"Pernyataan Luhut itu bertentangan dengan pendahulunya, Rizal Ramli, dan melangkahi putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, kepada Republika.co.id, Rabu (3/8).

Ia menuturkan, Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Maritim beberapa waktu lalu telah menyampaikan rekomendasi terkait pembatalan reklamasi Pulau G. Menurut Rizal, proyek tersebut harus dibatalkan lantaran berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G itu dibuat komite gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, kata Tigor, PTUN Jakarta pada akhir Mei lalu juga sudah mencabut izin reklamasi pulau buatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group).

Tigor menjelaskan, proyek reklamasi Pulau G menyebabkan kerusakan ekosistem laut di Teluk Jakarta yang pada gilirannya juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan yang mencari nafkah di kawasan itu. Seharusnya, kata dia, Luhut mengajak para nelayan membicarakan masalah tersebut bersama-sama agar tidak terjadi benturan antara negara dan rakyat di kemudian hari.

"(Luhut) jangan membuat penilaian sendiri terhadap masalah reklamasi. Banyak nelayan yang tidak setuju dengan proyek tersebut. Jangan korbankan rakyat," ujarnya.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengaku tengah mengevaluasi status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut purnawirawan jenderal bintang empati itu, instansinya masih terus melakukan pengkajian terhadap proyek tersebut, termasuk mengumpulkan data dan studi dari sejumlah pihak.

"(Pulau G) enggak dibatalkan. Sedang kami evaluasi statusnya bagaimana. Kita jangan cepat-cepat berkomentar yang enggak jelas," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

Setelah berhasil "mengamankan" pulau G, kira-kira Luhut pindah jadi menteri apa lagi ya...?



 [ republika ]

0 Response to "Luhut Izinkan Reklamasi Pulau G?"

Post a Comment