SUARAMEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak
terkecoh dengan bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah (FH). Banyak
kejanggalan dalam bukti yang diserahkan.
Tim Kuasa Hukum DPP PKS
Zainuddin Paru mengatakan, salah satu bukti yang diajukan FH adalah
surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat
tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis
Tahkim.
Yang benar, jelas Zainuddin, komposisi Majelis Tahkim PKS
yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis
Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah
tercatat dalam database partai politik.
"Ini yang dijadikan bukti
pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai
keputusan dalam keterangan buktinya Fahri. Padahal itu bukan tentang
keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat
tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang,
beradasrkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin di PN
Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Karena itu, Zainuddin meminta majelis hakim bersikap obyektif dan tidak tergiring opini yang dibangun pihak FH.
"Jadi
makanya kita minta ke Majelis untuk dicatat, jangan sampai terkecoh
dengan dokumen yang sengaja diarahkan bahwa surat itu keputusan tentang
keputusan Majelis Tahkim PKS. Kalau itu tentang keputusan berarti
Majelis Tahkim belum sah," cetusnya.
Selain kejanggalan bukti tersebut, Zainuddin Paru juga menyebutkan contoh kejanggalan lain dari bukti yang diserahkan FH.
"Agenda
sidang hari ini melengkapi surat bukti yang sidang dua pekan lalu
sebelum lebaran. Penggugat melengkapi, walaupun ada dua dokumen yang
sama di nomor yang berbeda, 29 titik 1 dan 35,"tuturnya.[sm]
0 Response to "Kuasa Hukum PKS Minta Majelis Hakim Jangan Terkecoh Bukti Menyesatkan FH"
Post a Comment