IDI : Dokter yang menjadi Eksekutor Kebiri Bisa Dipecat - Suara Medan | Info Medan Terkini
Beranda · Berita · Teknologi · Olahraga · Gaya Hidup

IDI : Dokter yang menjadi Eksekutor Kebiri Bisa Dipecat

SUARAMEDAN.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri. 

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengeksekusi hukuman kebiri merupakan pukulan telak bagi pemerintah.

Sikap IDI tersebut merupakan penegasan bahwa hukuman yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut tak didasarkan pada kajian dan analisis ilmiah yang mendalam oleh pemerintah.

"Pilihan pemerintah untuk mengambil keputusan tanpa kajian dan analisis mendalam serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk para pakar medis dan psikis, adalah sebuah tindakan fatal," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2016).

Seharusnya, kata Supriyadi, sejak awal, pemerintah membuka partisipasi dan masukan dari banyak pihak, termasuk dari para pakar medis dan psikis.

Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).

IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual seperti memperberat hukuman bagi si pelaku. IDI menambahkan bahwa dokter yang berani menjadi eksekutor akan dipecat dari profesi sebagai dokter karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. IDI juga menyatakan bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya tersebut di hadapan Pemerintah.

"Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja. Seperti kasus di Kediri, pengusaha yang melakukan kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun (sebaiknya hukumannya diperberat)," jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof dr Wimpie Pangkahila, Kamis (9/6).

Pandangan yang berbeda ditunjukkan oleh Jusuf Kalla (JK), menurutnya bisa saja eksekusi dilakukan oleh dokter yang tak tergabung dalam IDI, dalam hal ini dokter di kepolisian. "Hak dialah (dokter), tapi kan ada juga dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah pakai dokter polisi yang ditugaskan saja," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

"Itu kan hak, sanksi khusus, tidak semua orang dapat, pertimbangan hakim saja mana yang perlu, kan sudah diputuskan memang begitu, kalau memang hakim menentukan itu, iyalah," jelasnya. (sl/16)

0 Response to "IDI : Dokter yang menjadi Eksekutor Kebiri Bisa Dipecat"

Post a Comment