Rano Karno di Panggil KPK - Suara Medan | Info Medan Terkini
Beranda · Berita · Teknologi · Olahraga · Gaya Hidup

Rano Karno di Panggil KPK

Rano Karno di Panggil KPK
SUARAMEDAN.com - JAKARTA – Satu persatu Kepala daerah di Indonesia akan di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya tinggal menunggu “nomor antrian” saja.

Awal Tahun 2016 ini, giliran Gubernur Benten Rano Karno yang di jadwalkan akan memanggil “si Doel” tersebut, Kamis 7 Januari 2016 besok. Artis senior tanah air ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

"Pemeriksaan (Rano Karno) Kamis (7/1/2015) ini. Sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricki Tampinangol)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).

Priharsa mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut merupakan pemanggilan ulang, setelah pada pemanggilan 17 Desember 2015 lalu batal dilakukan.

"Sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember 2015, tapi staf minta penjadwalan ulang," ujar Priharsa.

"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember 2015 untuk diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap. Suap diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ricky disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Sindo

0 Response to "Rano Karno di Panggil KPK"

Post a Comment