SUARAMEDAN.com - Plt Gubernur Sumatera Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menyerahkan
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 kepada Kementerian/
Lembaga, Bupati dan Walikota di Aula Martabe Lt.2 Kantor Gubsu, Jumat (18/12/2015)
sekaligus menyerahkan pagu daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.
Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 60 triliun
rupiah tahun anggaran 2016.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Perbendaharaan Provsu, Mirza Effendi, FKPDS Provsu, Kepala BIN dan Instansi
Vertikal yang ada di Sumut, para bupati/ walikota se Sumut,Kepala BPK, BPKP
Provsu dan SKPD Provsu.. Tengku Erry meyampaikan, alokasi APBN 2016 di Sumut
total sebesar Rp60 triliun yang terdiri dari alokasi APBN Tahun 2016
mencapai 18 trililiun rupiah dengan rincian berdasarkan jenis kewenangan
sebagai berikut, kantor pusat (KP) Rp.7,6 triliun, kantor daerah (KD) Rp.9,8
Triliun, Dekonsentrasi Rp.566 milyar, tugas pembantuan Rp.627 milyar. Sementara
besaran dana transfer ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,
termasuk dana insentif daerah (DID) dan dana desa tahun 2016 mencapai 42
triliun dengan rincian , dana bagi hasil pajak Rp.1,6 triliun, dana bagi hasil
sumber daya alam Rp281 milyar, dana alokasi umum Rp.23 triliun, dana alokasi
khusus Rp.13 triliun, dana insentif daerah Rp.302 miliar dan dana desa Rp.3,2
triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun anggaran 2015 sebesar Rp46,45
triliun atau naik sekitar Rp 13,55 triliun. "Apa yang diberikan pemerintah
pusat agar digunakan dengan maksimal khususnya bidang-bidang yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Plt Gubsu.
Plt Gubsu mengatakan peyerahan DIPA tahun 2016 pada pertengahan
bulan Desember 2015 merupakan keingin bersama agar proses pelaksanaan
pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih
merata, dan memberikan damapak multiplikasi (multiplier effect) yang besar
kepada pembangunan perekonomian khususnya di provinsi Sumatera Utara.
Plt Gubsu juga menginformasikan bahwa alokasi belanja
kementerian negara/lembaga dalam APBN tahun 2016 dididtribusikan melalui 87
kementerian negara dan lembaga. Kementerian negara/lembaga yang mendapat tugas
untuk mengelola anggaran terbesar antara lain kementerian pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, kementerian pertahanan, kepolisian RI,kementerian kesehatan,
kementerian agama, kementerian perhubungan, kementerian pendidikan dan
kebudayaan, kementerian keuangan, kementerian riset dan tekonologi dan
pendidikan tinggi, serta kementerian pertanian. "Alokasi belanja kementerian
negara/lembaga tersebut untuk melanjutkan program prioritas pembangunan mencakup
infrastruktur konektivitas, pendidikan,
pemenuhan alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, kedaulatan
pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pertahanan serta pengurangan
kesenjangan," sebut Erry.
Plt Gubsu mengihimbau dengan penerimaan DIPA tahun 2016, kepada
kabupaten kota yang ada di Sumut agar segera menyesuaikan APBD di daerah
masing-masing. "DIPA yang meningkat 30 persen ini dapat dimanfaatkan
dengan baik dan penyerapan anggaran agar dilaksanakan secara maksimal dan
segera melakukan pembangunan-pembangunan yang ditunggu masyarakat," ujar
Plt Gubsu.
Khusus untuk dana desa yang juga meningkat Plt Gubsu
mengharapkan peningkatan dana desa yang diterima harus sebanding dengan pengetahuan sumber daya manusia dari aparatur
pemerintah desa sehingga penggunaannya lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan
benar-benar dapat memberi manfaat bagi masyarakat desa. "Diharapkan
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penajaman pengetahuan
aparatur pemerintah desa kita tentang pengelolaan keuangan di desa ," ujar
Plt Gubsu.
Mirza menambahkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan
APBN perlu dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan maupun proyek di tahun
2016 terutama untuk proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa skala besar.
“Proses percepatan tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran 2016 dimulai. Jadi pada saat
ini sudah bisa dilakukan pelelangan, sedangkan
penandatanganan kontraknya dapat dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku
efektif," ujarnya.
Agar program kegiatan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan
selaras, Mirza mengharapkan agar Plt Gubsu untuk memberikan arahan kepada para
kepala daerah Kabupaten Kota.
Menurut Mirza peningkatan dana alokasi transfer ke daerah dan
dana desa yang meningkat cukup signifikan diharapkan dapat mendorong dan
mempercepat pembangunan di daerah. "Hal ini sesuai dengan semangat
nawacita ketiga yaitu membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka
NKRI," ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2016 lanjutnya, juga dilakukan penguatan kebijakan
transfer ke daerah dan dana desa antara lain dengan meningkatkan pagu alokasi
dana insentif daerah untuk memberikan penghargaan (reward) kepada daerah yang
mempunyai kinerja yang baik. "Kriteria utama sebagai penentu dan kelayakan
daerah menerima diukur berdasarkan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah
(LKPD) tahun 2014 minimal mendapatkan audit Wajar Dengan Pengecualian
(WDP)," sebutnya. [SM]
Gunakanlah dana tersebut utk sebesar besarnya membangun Sumut utk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ReplyDelete