Rio Capella lupa Suaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPR

Dalam
persidangan tersebut, Rio Capella mengaku lupa sumpah dan janji anggota DPR,
padahal notabenya sebelum dia ditetapkan tersangka, Rio Capella adalah anggota
Komisi III DPR.
Hal
itu terjadi pada saat, Majelis Hakim, Arta Theresia mempertanyakan alasan Rio
Capella menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif
Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti.
"Kamu
kenapa nerima uang dari Evy, kamu kan anggota DPR tahu kan sumpah anggota
DPR?," tanya Arta Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (30/11/2015).
Tidak
berhenti di situ, Arta Theresia kembali menanyakan sumpah anggota DPR, karena
semua anggota dewan dilarang untuk menerima suap dalam bentuk apapun.
"Apa
sumpah anggota DPR, kamu ingat gak?," tanya lagi Arta Theresia.
Lantas,
dengan nada yang memelas Rio Capella mengaku sudah lupa dengan janji dan sumpah
anggota DPR.
"Lupa
bu, iya bu saya salah," timpal Rio Capella.
Oleh
karenanya, sebagai anggota DPR, Arta Theresia mengaku aneh dengan Rio Capella.
Dia pun berusaha menasehati Rio Capella.
"Kamu
tahu kan kalau nerima uang itu salah, kenapa enggak kamu lempar aja uangnya dan
jangan diterima," katanya.
Sekedar
informasi, berikut isi adalah sumpah atau janji anggota DPR:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan
memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Rio
Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur
Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan
perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah
Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan
Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Uang
itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang
merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang
Rp200 juta itu ke KPK.
Atas
perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
loading...
0 Response to "Rio Capella lupa Suaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPR"
Post a Comment