Pasangan JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada Simalungun

Hal ini
menimbulkan kecurigaan banyak pihak tentang adanya persekongkolan pihak-pihak
tertentu dalam pilkada simalungun kali ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumut mengambil keputusan itu dengan melayangkan surat pendiskualifikasi
pasangan incumbent tersebut ke KPU Simalungun, Minggu (6/12).
"Surat
sudah dikirimkan kepada penyelenggara pilkada di sana. Surat keputusan itu
memang harus dijalankan," ujar Komisioner KPU Sumut, Yulhasni di Medan.
Berdasarkan
informasi yang diterima, pasangan petahana itu didiskualifikasi dari kontestan
pilkada karena Amran Sinaga terkait kasus dugaan korupsi.
Bukti
keterlibatan Amran Sinaga yang merupakan salah seorang pejabat di Simalungun
itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan vonis 4 tahun
penjara.
Hakim
yang memberikan hukuman dalam persidangan itu adalah Hakim Ketua Artidjo
Alkostar, dan hakim anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyun
loading...
0 Response to "Pasangan JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada Simalungun"
Post a Comment