Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim Polri

"Metro TV dalam hal ini pemimpin redaksi dalam hal tindak
pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan UU IT dan KUH Pidana 310 dan
311," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Razman menuturkan, bukti pelanggaran KUH Pidana 310 dan 311 juncto
pasal 27 ayat 3 UU IT nomor 11 tahun 2008 yaitu cara Metro TV secara sengaja
mengait-ngaitkan Setya
Novanto dengan
pembelian pesawat amfibi sebagai alat perang yang sama sekali tidak ada hubungannya
dengan ketua DPR. Tidak hanya itu, Metro TV juga dinilai secara sengaja
membocorkan sidang MKD yang seharusnya tertutup namun akhirnya menjadi konsumsi
publik.
"Di
situ ada hal yang sangat rahasia bersifat tertutup dan disepakati di dalamnya
dibocorkan berarti ada kerja sama di luar dan di dalam maka kami meminta agar
Metro TV, pemred diperiksa dan orang yang diduga di dalam itu juga harus jujur
tidak boleh disembunyikan karena ini berbahaya untuk negara," jelasnya.
Razman
mengklaim, dalam beberapa hari ke depan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
kasus pencemaran nama baik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dan
tadi saya sudah koordinasi dengan semua pihak yang ada di Mabes Polri saya
apresiasi kita akan uji nanti seperti apa Metro TV mempertanggungjawabkan apa
yang telah dilakukan dalam hal dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah
sesuai KUHP seperti itu," ungkapnya.
sumber : merdeka
loading...
0 Response to "Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim Polri"
Post a Comment