SUARAMEDAN.com - Sebagaimana diketahui, zona lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah
ditentukan oleh KPU Kota Medan. Masing-masing pasangan calon akan
mendapat 5 baliho dan 20 umbul-umbul. Berikut rincian zona lokasi
pemasangan baliho masing-masing paslon:
Calon nomor 1, Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution: JL. Sumatera; JL. Letda Sujono simpang Aksara; JL. Pinang Baris simpang Kampung Lalang; Simpang Pemda; dan Jl. Marelan Raya Pasar V.
Calon nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma: Pasar V Marelan; Pekan Labuhan; Simpang Griya Riatur; Jl.SM Raja; dan Jl. Jamin Ginting.
Calon nomor 1, Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution: JL. Sumatera; JL. Letda Sujono simpang Aksara; JL. Pinang Baris simpang Kampung Lalang; Simpang Pemda; dan Jl. Marelan Raya Pasar V.
Calon nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma: Pasar V Marelan; Pekan Labuhan; Simpang Griya Riatur; Jl.SM Raja; dan Jl. Jamin Ginting.
Sementara pasangan calon walikota/wakil walikota Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dengan memasang baliho
kampanye di Jalan Pemuda, Medan. Sesuai aturan, pemasangan baliho
pasangan calon di Pilkada 2015 menjadi dilakukan oleh KPU.
KPU Medan
menyebut baliho tersebut sebagai baliho ilegal, sementara Panwaslu
menyatakan segera menindak sikap ketidakpatuhan pasangan tersebut
terhadap aturan pilkada. [SM]
0 Response to "Pasang Baliho di Jalan Pemuda, Pasangan REDI Tak Patuhi Aturan KPU Medan"
Post a Comment