Suaramedan.com. Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (sumut) terkait penggunaan hak interpelasi saat kepemimpinan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan tersebut
dikabarkan bakal dilakukan di Markas Brimob Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan
dan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) serta Markas Polda Sumut, Jalan
Medan Tanjung Morawa. Ada 70 anggota dewan yang akan diperiksa.
"Ini merupakan
momentum yang tepat dalam mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung lembaga
antikorupsi," ujar anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Senin (14/9).
Anggota dari Fraksi
PDI Perjuangan ini menambahkan, dia siap untuk memberikan keterangan jika
lembaga antirasuah tersebut memanggilnya. Dia mensinyalir, gugurnya hak
interpelasi yang terjadi sampai tiga kali patut dipertanyakan. "Kami
dukung KPK memeriksa anggota DPRD Sumut," katanya.
Menurutnya,
interpelasi jilid III telah membagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam dua
blok, yaitu yang mendukung maupun menolak penggunaan hak interpelasi. Oleh
karena itu, KPK diminta agar memeriksa anggota DPRD yang menolak maupun
mendukung penggunaan hak interpelasi.
"Perubahan sikap
sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut yang merupakan penggagas, bahkan sebagai
pengumpul tanda tangan dukungan penggunaan hak interpelasi, namun kemudian
berbalik arah menolak interpelasi dapat dijadikan sebagai pintu masuk oleh KPK untuk
memastikan kebenaran dugaan suap," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua
DPRD Sumut Ajib Shah mengimbau, 70 mantan maupun anggota DPRD Sumut memenuhi
panggilan KPK terkait gugurnya hak interpelasi atas klarifikasi dugaan tindak
pidana korupsi maupun gratifikasi dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, tahun
anggaran 2013 - 2015.
"Seluruh anggota
DPRD Sumut yang akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,
sebaiknya datang untuk menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas, dan supaya penanganan perkara cepat
selesai," ujar Ajib.
Ajib tidak menyangkal
bahwa sebanyak 70 orang anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut akan dipanggil
untuk diperiksa terkait hak interpelasi. Bahkan, Ajib mengakui bahwa dirinya
bersama sejumlah anggota dewan sudah dimintai keterangan oleh lembaga
antikorupsi terkait kasus tersebut.
Seperti yang
diketahui, anggota DPRD Sumut mulai dipanggil lembaga antikorupsi
pascapenyitaan dokumen hak interpelasi anggota DPRD Sumut. Hak interpelasi terkait
penggunaan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Sosial (Bansos).
0 Response to "Giliran Anggota DPRDSU Di Periksa KPK"
Post a Comment